NGANJUK, MEMO – Pengerjaan jalan usaha tani ( JUT) di Dusun Bogo Desa Nglawak, Kertosono yang diklaim menggunakan sumber dana dari Bantuan Keuangan ( BK) Proviinsi Jawa Timur senilai Rp 300 juta jadi sorotan publik.
Sorotan itu dikaitkan dengan mekanisme pengerjaannya diindikasikan nabrak regulasi yang ada. Salah satunya Peraturan Gubernur ( Pergub) nomor 64 tahun 2023 juga Perpres nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Sidang Tipikor Kades Dadapan Final, Hakim Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Di dalam aturan tersebut mengatur jika alokasi anggaran diatas Rp 200 juta maka harus melalui proses lelang terbuka. Artinya pelaksana kegiatan bisa dikerjakan oleh pihak ke tiga ( rekanan) yang ditetapkan sebagai pemenang lelang .
Sementara fakta yang ada, pembangunan jalan usaha tani ( JUT) di Dusun Bogo Desa Nglawak dikerjakan tidak melibatkan rekanan alias di handle oleh perorangan bersama tim. Dinilai publik, pengerjaannya terkesan terlalu dipaksakan.
Yang mengejutkan lagi, ternyata Jogoboyo Karsiman yang disebut sebut sebagai motor ( penggerak) proyek provinsi tersebut tidak memiliki SK Pelaksana Kegiatan ( PK) dari Kepala Desa Nglawak ,Muryanto.
” Memang betul kalau jogoboyo Karsiman bukan PK desa. Untuk urusan ini saya sebetulnya no komen silahkan tanya langsung yang bersangkutan,” ucap Muryanto saat ditemui sejumlah awak media di kantor desa beberapa hari yang lalu.
Baca Juga: 6 Tahun Jalan Desa Jeblok, Warga Tempel Nekat Gelar Aksi Tanam Ratusan Pohon Pisang Di Jalan
Lebih mengejutkan lagi, ternyata dana segar BK Provinsi tahun anggaran 2025 sampai berita ini ditulis belum masuk ke rekening desa.












