Example floating
Example floating
Hukum

Buang Limbah Industri Alkohol di Bengawan Solo, Jadi Tersangka

A. Daroini
×

Buang Limbah Industri Alkohol di Bengawan Solo, Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Buang Limbah Industri Alkohol di Bengawan Solo, Jadi Tersangka

Semarang, Memo | Buang Limbah Industri Alkohol di Bengawan Solo, Jadi Tersangka| – Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menetapkan dua tersangka pembuang limbah industri alkohol ke Sungai Bengawan Solo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan, kedua tersangka merupakan orang yang bertugas membuang limbah di salah satu industri rumahan alkohol di Kecamatan Polokarto.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Dua tersangka yang diamankan tersebut masing-masing J (36) dan H (40), warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Menurut dia, tersangka menggunakan mobil sebagai sarana untuk mengangkut limbah alkohol yang akan dibuang.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

“Tersangka menyedot limbah dengan menggunakan mesin pompa diesel, diangkut menggunakan mobil,” katanya.