Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Buang Limbah Industri Alkohol di Bengawan Solo, Jadi Tersangka

A. Daroini
×

Buang Limbah Industri Alkohol di Bengawan Solo, Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Buang Limbah Industri Alkohol di Bengawan Solo, Jadi Tersangka

Semarang, Memo | Buang Limbah Industri Alkohol di Bengawan Solo, Jadi Tersangka| – Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menetapkan dua tersangka pembuang limbah industri alkohol ke Sungai Bengawan Solo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan, kedua tersangka merupakan orang yang bertugas membuang limbah di salah satu industri rumahan alkohol di Kecamatan Polokarto.

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

Dua tersangka yang diamankan tersebut masing-masing J (36) dan H (40), warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Menurut dia, tersangka menggunakan mobil sebagai sarana untuk mengangkut limbah alkohol yang akan dibuang.

Baca Juga: Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Jaksa KPK Peras STIKES Hingga Terima Fee Proyek Rp 2,25 Miliar

“Tersangka menyedot limbah dengan menggunakan mesin pompa diesel, diangkut menggunakan mobil,” katanya.

Dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter juga diamankan dari kedua tersangka.

Baca Juga: Skenario Licik Bupati Ponorogo Bikin Perbup 114 2021 Loloskan Sultan Magetan Jadi Direktur RSUD Hingga OTT KPK

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Wahyu juga meminta pemerintah daerah untuk membangun instalasi pengelolaan air limbah di wilayah Polokarto untuk mengakomodasi sisa hasil pengolahan industri rumahan alkohol.