Example floating
Example floating
Hukum

Buang Limbah Industri Alkohol di Bengawan Solo, Jadi Tersangka

A. Daroini
×

Buang Limbah Industri Alkohol di Bengawan Solo, Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Buang Limbah Industri Alkohol di Bengawan Solo, Jadi Tersangka

Dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter juga diamankan dari kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gatut Sunu di Surabaya dan Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Wahyu juga meminta pemerintah daerah untuk membangun instalasi pengelolaan air limbah di wilayah Polokarto untuk mengakomodasi sisa hasil pengolahan industri rumahan alkohol.