“Dalam artian, apabila terbukti adanya petugas yang melakukan penyelewengan, kami pastikan akan ditindak tegas,” ujarnya, menekankan sanksi yang akan diberikan jika ada oknum yang ‘bermain-main’.
Secara spesifik terkait Pos MBLB di Babadan yang menjadi sorotan, Ayu menyebut pihaknya akan segera memastikan kembali kondisi di lapangan. Hal ini untuk memetakan secara jelas akar masalah dan langkah perbaikan yang harus dilakukan.
Baca Juga: Ayo Ramaikan! Kompetisi Sound System Sekaligus Galang Dana Pembangunan Masjid
Ayu juga kembali mengingatkan para pengemudi dan pihak terkait, bahwa Surat Tanda Pengecekan (STP) tetap diwajibkan untuk ditunjukkan oleh sopir saat melalui pos pengawasan. Aturan ini, katanya, adalah bagian krusial dalam mekanisme pengawasan dan penarikan pajak yang sah.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Bapenda Kabupaten Blitar terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola baru Pajak MBLB. Tujuan utamanya adalah mencegah potensi kebocoran pendapatan.
Baca Juga: Resmi! Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung Usai OTT KPK
“Berbagai potensi kebocoran, seperti yang mungkin terjadi di Babadan, akan segera kami tindak lanjuti guna terus meningkatkan PAD Kabupaten Blitar,” pungkasnya, menunjukkan keseriusan Bapenda dalam menata sektor MBLB agar penerimaan daerah bisa maksimal dan bebas dari praktik ilegal.**












