Regulasi ini dinilai sangat mendesak karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal di Kabupaten Trenggalek. Setelah tahapan paripurna, pembahasan akan segera diperdalam melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus).
Selain sisi legislasi, fungsi pengawasan juga tetap berjalan melalui penjadwalan paripurna LKPJ kepala daerah yang dipatok pada 30 Maret 2026. Agenda ini merupakan instrumen penting bagi DPRD untuk mengevaluasi pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran terakhir.
Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta
“Setelah paripurna LKPJ, kami akan membentuk panitia khusus untuk membahas secara mendalam selama kurang lebih satu bulan,” jelas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Meski dihimpit waktu yang terbatas, DPRD Trenggalek berkomitmen untuk menjaga kualitas pembahasan di setiap tahapan. Seluruh rangkaian agenda, termasuk paripurna penutup pada 31 Maret 2026, diharapkan dapat terlaksana secara disiplin sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup
“Penjadwalan ulang melalui Banmus ini menjadi langkah agar agenda legislasi dan pengawasan tetap optimal, tanpa mengabaikan momentum Hari Raya dan kebijakan kerja yang berlaku,” pungkas Subadianto.(Tim)












