Trenggalek, MEMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mulai mematangkan agenda kerja sepanjang Maret 2026. Fokus utama legislatif bulan ini tertuju pada percepatan rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, serta pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.
Penataan jadwal ini dilakukan menyusul adanya keterbatasan hari kerja efektif akibat kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) dan libur panjang Hari Raya. Keputusan strategis tersebut disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Trenggalek yang digelar pada Senin (2/3/2026).
Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, mengungkapkan bahwa pengaturan agenda secara terukur sangat diperlukan mengingat waktu kerja di bulan Maret tergolong singkat. Hal ini dipicu oleh jadwal WFH pada 15, 16, dan 18 Maret, ditambah masa cuti bersama Idulfitri hingga 24 Maret 2026.
“Dengan kondisi ini, DPRD harus mengatur agenda secara lebih terukur. Kalau tidak disusun sejak awal, pembahasan bisa menumpuk di akhir bulan,” ujar Subadianto menjelaskan urgensi penjadwalan tersebut.
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup
Subadianto menegaskan bahwa paripurna Raperda Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan menjadi prioritas utama di awal bulan.












