Example floating
Example floating
Hukum

Aniaya Pengendara Motor dengan Parang, Pemuda Minsel Dijebloskan Penjara

A. Daroini
×

Aniaya Pengendara Motor dengan Parang, Pemuda Minsel Dijebloskan Penjara

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) menetapkan lelaki FLT alias Leo (17), warga Desa Liningaan, Kecamatan Maesaan sebagai tersangka penganiayaan di Desa Mopolo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel

Tersangka FLT diketahui menganiaya menggunakan senjata tajam parang jenis cakram. Korbannya Chandra Winokan (16), warga Desa Mopolo Kecamatan Ranoyapo pada Kamis malam (13/1/2022).

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan kejadian berawal saat korban bersama temannya menggunakan sepeda motor, dari Desa Mopolo Esa menuju minimarket di Desa Pontak.

“Namun karena minimarket telah tutup, korban dan temannya pun langsung pulang. Di tengah perjalanan, korban dianiaya oleh tersangka yang muncul tiba-tiba dari sebelah kanan korban,” kata Iptu Lesly Deiby Lihawa, Minggu (16/1/2022).

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Korban mengalami luka pada kaki kanan dan dibawa ke RS Cantia Tompasobaru untuk mendapatkan perawatan. Polsek Ranoyapo bersama anggota Koramil Motoling mendatangi TKP dan mengamankan sejumlah anak muda yang sedang berada di lokasi kejadian.