Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga merupakan anggota ormas Grib Jaya. “Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga merupakan anggota, dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” kata Dwi.
Empat orang yang telah diamankan kepolisian terkait kasus ini berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Keempatnya teridentifikasi sebagai anggota ormas Grib Jaya. “Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak,” ungkap Dwi, merinci modus operandi pelaku.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gatut Sunu di Surabaya dan Sita Uang Puluhan Juta Rupiah
Laporan resmi atas tindakan kriminal ini diajukan oleh petugas PT KAI ke Mapolda Jateng pada tanggal 3 Januari 2025. Bukti kuat berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting bagi kepolisian dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. “Pelaku ditangkap untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Dwi, menandaskan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum.
Perusakan Aset KAI Ormas Grib Jaya Pencurian Aset Negara KAI Daop 4 Semarang Kasus Kriminal Ormas
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD












