Semarang, Memo.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang melaporkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah akibat aksi perusakan dan pencurian yang diduga dilakukan oleh anggota Ormas Grib Jaya. Enam rumah perusahaan milik PT KAI di Komplek Gergaji, Kota Semarang, menjadi sasaran insiden ini.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, membeberkan detail rumah-rumah yang terdampak, meliputi Rumah Perusahaan di Jl. Kedungjati 2, Jl. Kedungjati 3, Jl. Gundih 5, Jl. Jogja 1, Jl. Jogja 4, dan Jl. Karyadi 84. “Total kerugian sekitar Rp 200 juta,” ungkap Franoto saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025).
KAI pun mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berupaya menguasai aset negara secara ilegal. “Semua pihak harus memahami bahwa aset-aset KAI adalah bagian dari kekayaan negara yang digunakan untuk pelayanan publik, dan karenanya wajib dijaga bersama,” tegas Franoto, menekankan pentingnya menjaga aset negara untuk kepentingan umum.
Kronologi dan Penangkapan Pelaku
Insiden ini bermula pada Juli 2024, ketika PT KAI Daop IV Semarang menutup aset tanah kosong mereka dengan pagar seng. Langkah ini diambil untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal yang kerap terjadi. Namun, pada Minggu, 29 Desember 2024, sekelompok anggota ormas diduga melakukan perusakan terhadap pagar tersebut.
Baca Juga: Misteri Sosok Guru Dalam Skandal Manipulasi Naskah Ujian Dan Sistem CAT
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga merupakan anggota ormas Grib Jaya. “Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga merupakan anggota, dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” kata Dwi.
Empat orang yang telah diamankan kepolisian terkait kasus ini berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Keempatnya teridentifikasi sebagai anggota ormas Grib Jaya. “Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak,” ungkap Dwi, merinci modus operandi pelaku.
Baca Juga: Jejak Kasus Korupsi Kuota Haji Berujung Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Laporan resmi atas tindakan kriminal ini diajukan oleh petugas PT KAI ke Mapolda Jateng pada tanggal 3 Januari 2025. Bukti kuat berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting bagi kepolisian dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. “Pelaku ditangkap untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Dwi, menandaskan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum.
Perusakan Aset KAI Ormas Grib Jaya Pencurian Aset Negara KAI Daop 4 Semarang Kasus Kriminal Ormas












