“Setiap varietas tembakau itu unik, dan penanganan pasca panennya berbeda. Kami ingin petani tidak hanya tahu cara tanam, tapi juga bisa mengelola hasil panennya agar sesuai dengan standar pasar,” tambah Lukas.
Tak hanya itu, DKPP juga mendorong sertifikasi tembakau lokal agar produk petani Blitar memiliki nilai tambah di mata pembeli dan industri.
Baca Juga: Regenerasi Menguat, Muscab X PPP Kota Blitar Bidik Lonjakan Kursi 2029
Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang menegaskan bahwa penggunaan DBHCHT harus memprioritaskan petani tembakau dan cengkeh. Pemerintah pusat menekankan agar dana tersebut tidak hanya digunakan untuk penegakan hukum atau kampanye anti-rokok ilegal, tapi juga sebagai instrumen penguatan sektor hulu.
Di Kabupaten Blitar, implementasi kebijakan ini diharapkan mampu menahan laju penurunan jumlah petani tembakau serta meningkatkan minat generasi muda untuk tetap terlibat dalam budidaya komoditas strategis ini.
“Kami berharap ke depan, DBHCHT bukan sekadar dana transfer, tapi benar-benar menjadi tumpuan bagi petani untuk mandiri dan sejahtera,” tutup Lukas.
Dengan pendekatan yang lebih menyentuh kebutuhan lapangan, DKPP Kabupaten Blitar menunjukkan bagaimana dana cukai dapat digunakan bukan hanya untuk kepentingan fiskal negara, tetapi juga untuk membangun fondasi ekonomi agraris yang berkelanjutan di tingkat lokal. **
Baca Juga: Jatmiko Pastikan Jaga Jarak dari Kekuasaan: “Saya Tidak Manfaatkan Posisi Keluarga”












