Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
HukumJatim

Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Jaksa KPK Peras STIKES Hingga Terima Fee Proyek Rp 2,25 Miliar

A. Daroini
×

Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Jaksa KPK Peras STIKES Hingga Terima Fee Proyek Rp 2,25 Miliar

Sebarkan artikel ini
walikota madiun Maidi di pengadilan tipikor

SURABAYA , MEMO

Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Jaksa KPK Peras STIKES Hingga Terima Fee Proyek Rp 2,25 Miliar. Panggung kekuasaan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, resmi berpindah ke kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga: Skenario Licik Bupati Ponorogo Bikin Perbup 114 2021 Loloskan Sultan Magetan Jadi Direktur RSUD Hingga OTT KPK

Bersama dua orang kepercayaannya, orang nomor satu di Kota Madiun tersebut menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur.

Dalam sidang dengan nomor perkara 80/PID.Sus/TPK/2026/PN Surabaya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menurunkan tim berkekuatan penuh yang terdiri dari 8 jaksa profesional guna mengawal proses persidangan.

Baca Juga: Ketua DPRD Magetan Suratno Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir Ratusan Miliar

Tiga Terdakwa dalam Satu Pusaran Korupsi

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erna di Ruang Candra ini mendudukkan tiga orang terdakwa sekaligus dalam kluster perkara yang sama:

  1. Maidi: Wali Kota Madiun nonaktif (aktor intelektual utama).

    Baca Juga: Skandal Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan Seret Sang Ketua Menuju Jeruji Besi

  2. Rohim Ruhdianto: Pihak swasta (pemilik CV Sekar Arum) sekaligus orang kepercayaan Maidi yang bertindak sebagai penampung dana.

  3. Thariq Megah: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun yang mengondisikan komitmen fee proyek.

Pantauan di lokasi, Maidi hadir mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru. Ia sempat melambaikan tangan ke arah awak media saat digiring dari ruang tahanan sementara menuju ruang sidang. “Sehat, siap menjalani sidang,” cetus Maidi singkat. Sementara itu, Rohim dan Thariq kompak mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Dakwaan Berlapis JPU KPK

JPU KPK mendakwa ketiga tersangka dengan pasal berlapis terkait dua kluster kejahatan jabatan:

  • Kasus Pemerasan Modus CSR: Maidi dan Rohim Ruhdianto dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 KUHP.

  • Kasus Gratifikasi Proyek: Maidi dan Thariq Megah dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 KUHP.