Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
SURABAYA RAYA

Buron 14 Tahun Terpidana Penggelapan Ditangkap di Surabaya Setelah Lama Sembunyi

A. Daroini
×

Buron 14 Tahun Terpidana Penggelapan Ditangkap di Surabaya Setelah Lama Sembunyi

Sebarkan artikel ini
buron 14 tahun terpidana penggelapan ditangkap di surabaya

MEMO SURABAYA

Rasa jemawa Bo Feng Mei alias Henny Melany yang merasa bisa selamanya lolos dari jerat hukum akhirnya rontok seketika. Setelah sukses menghilang sejak zaman media sosial belum sepopuler sekarang, buron 14 tahun terpidana penggelapan ditangkap di Surabaya tanpa berkutik sama sekali.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Petualangan wanita yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2012 ini resmi tamat di kawasan elite Kertajaya Indah, Surabaya, pada Rabu (3/6) malam. Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim, dan Kejari Surabaya berhasil mengepung tempat persembunyiannya sekitar pukul 21.30 WIB.

Berakhirnya Drama Kucing-Kucingan Belasan Tahun

Keberhasilan operasi senyap ini membuktikan bahwa sepandai apa pun seorang buronan bersembunyi, ruang gerak mereka pasti akan menyempit pada waktunya. Petugas yang sudah mengantongi informasi valid langsung melakukan penyergapan taktis agar target tidak kembali meloloskan diri.

Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari kesabaran dan koordinasi lintas sektor yang solid.

“Benar, terpidana Bo Feng Mei alias Henny Melamy kami amankan di Surabaya. Ini hasil kerja sama Satgas Siri Kejagung dengan tim buron tingkat provinsi dan kota,” ujar Putu Arya Wibisana secara gamblang saat dikonfirmasi, Kamis (4/6).

Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jatim, YDSF Dukung Pondok Ramadhan untuk Disabilitas Pendengaran

Flashback Keributan di Pengadilan Negeri

Jika ditarik mundur, kasus ini sempat menjadi buah bibir yang cukup menghebohkan di lingkungan penegak hukum belasan tahun silam. Bo Feng Mei sebenarnya sudah dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan penggelapan secara berlanjut.

Namun, bukannya kooperatif menjalani hukuman, ia justru memilih jalur menantang hukum dengan mengerahkan massa saat hendak dieksekusi.

“Sepandai-pandainya terpidana melarikan diri, pada akhirnya tim gabungan berhasil menangkap yang bersangkutan,” tegas Putu Arya Wibisana memberikan catatan serius pada kasus ini.

Pada tahun 2012, situasi di Pengadilan Negeri Surabaya sempat mencekam ketika sekelompok preman bayaran mengawal ketat wanita ini dan mengintimidasi Jaksa Eksekutor. Berkat bantuan aksi premanisme itulah, sang terpidana berhasil lolos dari sergapan petugas dan menghilang tanpa jejak selama belasan tahun.

Tiket Langsung Menuju Kamar Tahanan Medaeng

Namun, sisa-sisa kejayaan masa lalu itu sama sekali tidak terlihat saat petugas menjemputnya di Kertajaya. Tanpa ada lagi kawalan preman maupun perlawanan berarti, ia hanya bisa pasrah saat digiring masuk ke mobil petugas.

Setelah menyelesaikan seluruh proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan di kantor kejaksaan, malam itu juga nasibnya langsung ditentukan. Jaksa Eksekutor langsung mengirim Bo Feng Mei ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng untuk mencicipi dinginnya jeruji besi yang tertunda selama 14 tahun.