NGANJUK, MEMO – Kejaksaan Negeri Nganjuk secara resmi menetapkan Tersangka dan melakukan Penahanan terhadap Saudari WDP dan Saudara DAW terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelahgunaan Kewenangan dalam Penggunaan Kas Bank Plat Merah Nganjuk Periode Tahun 2025 s.d 2026.
Penetapan Tersangka kepada Saudari WDP dan Saudara DAW dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dokumen transaksi, barang bukti elektronik, serta hasil laporan pada perhitungan selisih pada Kas Bank Plat Merah Nganjuk.
Baca Juga: Terdidik Jiwa Nasionalis, SDP Jadi Denyut Nadi Wong Alit
Hasil Penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk mengungkap bahwa modus yang dilakukan oleh Tersangka Saudari WDP melakukan serangkaian transaksi setoran fiktif kepada beberapa nomor rekening dengan memanfaatkan akses dan kewenangannya sebagai Teller. Tersangka WDP melakukan serangkaian transaksi setoran fiktif tersebut atas perintah dari tersangka DAW selaku suami dari tersangka WDP yang diperuntukan untuk kepentingan pribadi.












