Atas perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka WDP dan Tersangka DAW diduga melanggar Pertama Pasal 8 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Kedua Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Ketiga Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
Penahanan sementara terhadap Tersangka WDP dan Tersangka DAW dilakukan selama 20 (dua puluh hari) per hari ini tanggal 21 Mei 2026 sampai dengan 09 Juni 2026 di Rutan Kelas IIB Nganjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bpk. Rizky Raditya Eka Putra, S.H., M.H., guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.( Adi)
Baca Juga: Terdidik Jiwa Nasionalis, SDP Jadi Denyut Nadi Wong Alit












