Madium, Memo.co.id
Tim Kuasa Hukum PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (PSHT) menyampaikan penjelasan resmi terkait Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 155 PK/TUN/2022 yang melibatkan sengketa internal organisasi PSHT.
Baca Juga: CV Bumi Indah Respons Keluhan Warga Soal Bau, Hasil Uji Lab Segera Keluar
Dalam pers rilis yang diterima pada Senin (11/5/2026), tim kuasa hukum menjelaskan bahwa perkara tersebut pada pokoknya berkaitan dengan polemik sah atau tidaknya pengangkatan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc sebagai Ketua Umum PSHT berdasarkan hasil Parapatan Luhur (Mubes) Tahun 2016 di Pondok Gede, Jakarta Timur.
Perkara itu diajukan oleh sejumlah pihak, yakni PPSHT, PPSHTPM, PPSHP, dan PPSHT 1922 Indonesia melawan PSHT yang berkedudukan di Jalan Merak No. 10 Kota Madiun serta Menteri Hukum dan HAM RI.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Maju Bursa Ketua KONI, Bakal Head to Head dengan Tony Andreas
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyebut bahwa sengketa tersebut merupakan kisruh internal organisasi yang saat itu masih berkaitan dengan proses perkara perdata lain di Pengadilan Negeri Madiun Nomor 24/Pdt.G/2017/PN.Mad yang berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Selain itu, Mahkamah Agung juga menegaskan adanya perbedaan mendasar antara pendaftaran merek atau hak kekayaan intelektual dengan pengesahan badan hukum perkumpulan. Menurut MA, kepemilikan merek tidak otomatis memberikan status badan hukum sehingga diperlukan proses dan persyaratan tersendiri.
Baca Juga: Tony Andreas Bongkar Ambisi Besar: Kota Blitar Harus Jadi Macan Porprov
Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung dalam amar putusannya mengabulkan permohonan peninjauan kembali para pemohon PK, membatalkan Putusan MA Nomor 619/K/TUN/2012 tanggal 27 November 2018, serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.












