Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
BLITAR

Putusan PK MA Dinilai Perjelas Status Kepemimpinan PSHT, Tim Kuasa Hukum Beberkan Landasannya

Prawoto Sadewo
×

Putusan PK MA Dinilai Perjelas Status Kepemimpinan PSHT, Tim Kuasa Hukum Beberkan Landasannya

Sebarkan artikel ini

Tim kuasa hukum PSHT menegaskan bahwa putusan “gugatan tidak dapat diterima” tersebut lahir karena perkara pokok mengenai keabsahan kepengurusan saat itu masih berjalan sehingga gugatan dianggap prematur.

“Menjadi terang bahwa gugatan yang dilayangkan penggugat menjadi prematur untuk diajukan di pengadilan sehingga Majelis Hakim Agung memutuskan gugatan tidak dapat diterima,” tulis tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Baca Juga: Diduga Jadi Arena Judi Sabung Ayam, Lokasi Aduan Ayam di Sidorejo Ponggok Digrebeg Polisi

Lebih lanjut, mereka menyebut perkara pokok terkait kepemimpinan PSHT kini telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung memutus perkara Nomor 1712 K/Pdt/2020. Bahkan, menurut mereka, Pengadilan Negeri Kota Madiun telah menerbitkan surat keterangan inkracht atas perkara tersebut.

Dengan dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc sah secara hukum sebagai Ketua Umum PSHT periode 2016–2021 dan kembali terpilih melalui Parapatan Luhur Tahun 2021 untuk masa bakti 2021–2026.

Baca Juga: Kurban Bersama Kader Banteng, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Sembelih 3 Ekor Sapi

Selain itu, mereka juga menyampaikan bahwa kepengurusan PSHT di bawah Muhammad Taufiq telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Pemerintah Republik Indonesia melalui SK Menteri Hukum tertanggal 17 Juli 2025 serta dukungan keabsahan kepengurusan dari Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) pada 9 April 2026.

Pers rilis tersebut ditandatangani oleh Tim Kuasa Hukum PSHT yang terdiri dari Welly Dany Permana, S.H., M.H., Agung Hadiono, S.H., M.H., Dr. Suwito, S.H., M.H., Dr. Samsul Hidayat, S.H., M.H., Bambang Supriyanta, S.H., M.H., dan Mohamad Samsodin, S.H., M.H.**

Baca Juga: 14 Perguruan Silat Blitar Desak PAW Ketua IPSI, Katiman Dituding Tak Netral