Example floating
Example floating
HukumKEDIRI RAYA

Uang Perangkat Desa Rp 613 Juta Mengalir ke Pemkab, Kabag Umum Mustika Terseret dalam Lingkaran Aliran Uang

A. Daroini
×

Uang Perangkat Desa Rp 613 Juta Mengalir ke Pemkab, Kabag Umum Mustika Terseret dalam Lingkaran Aliran Uang

Sebarkan artikel ini
Uang Perangkat Desa Rp 613 Juta Mengalir ke Pemkab, Kabag Umum Mustika Terseret dalam Lingkaran Aliran Uang

Kediri, Memo
Dana sebesar Rp. 613 juta, yang dikumpulkan perangkat desa dalam kasus korupsi perangkat desa di Kediri, mengalir ke Pemkab Kediri. Pengakuan itu, datang dari Direktur CV Alfa Media Perkasa, Ima Rohana. Sebagai pemborong pengadaan tempat ujian, Ima mengaku, selain untuk sewa komputer, juga digunakan sewa gedung di Simpang Lima Gumul.

Namun, Kabag Umum Pemkab Kediri Mustika Adi Prayitno mengatakan sebaliknya. Gedungnya yang digunakan ujian perangkat desa gratis. Khusus, untuk penitia ujian perangkat, gratis, setelah disurati kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Melalui sidang tipikor di Penngadilan Tipikor Surabaya, Kabag Umum dan Protokol Pemkab Kediri, Mustika Adi Prayitno, duduk bersebelahan Ima Rohana, pemborong dari CV Alfa Media. Disampingnya, ada wakil direktur CV Alfa Media, Syaifuddin.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

Di depan mejalis hakim, Mustika mengatakan bahwa Lokasi Ujian perangkat desa menggunakan Gedung Simpang Lima GUmul. Fasilitas Gedung itu, disewakan sehari Rp. 30 juta – .

Namun, terkait dengan pelaksanaan ujian perangkat desa, Kabag Umum Mustika mengatakan bahwa fasilitas gedung itu gratis .

Baca Juga: Majelis Hakim Pertimbangkan Penglibatan Bupati dan Pejabat di Pemkab Dalam Kasus Suap Perangkat Desa di Kediri