Kediri, Memo
Dana sebesar Rp. 613 juta, yang dikumpulkan perangkat desa dalam kasus korupsi perangkat desa di Kediri, mengalir ke Pemkab Kediri. Pengakuan itu, datang dari Direktur CV Alfa Media Perkasa, Ima Rohana. Sebagai pemborong pengadaan tempat ujian, Ima mengaku, selain untuk sewa komputer, juga digunakan sewa gedung di Simpang Lima Gumul.
Namun, Kabag Umum Pemkab Kediri Mustika Adi Prayitno mengatakan sebaliknya. Gedungnya yang digunakan ujian perangkat desa gratis. Khusus, untuk penitia ujian perangkat, gratis, setelah disurati kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
Baca Juga: Skandal Seleksi Perangkat Desa Kediri Terbongkar, Unisma Akui Proses Ujian Tidak Benar Harus Dicabut
Melalui sidang tipikor di Penngadilan Tipikor Surabaya, Kabag Umum dan Protokol Pemkab Kediri, Mustika Adi Prayitno, duduk bersebelahan Ima Rohana, pemborong dari CV Alfa Media. Disampingnya, ada wakil direktur CV Alfa Media, Syaifuddin.

Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD dari PDIP Kediri, Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop
Di depan mejalis hakim, Mustika mengatakan bahwa Lokasi Ujian perangkat desa menggunakan Gedung Simpang Lima GUmul. Fasilitas Gedung itu, disewakan sehari Rp. 30 juta – .
Namun, terkait dengan pelaksanaan ujian perangkat desa, Kabag Umum Mustika mengatakan bahwa fasilitas gedung itu gratis .
Kepada majelis hakim, Mustika menjelaskan ada surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), sebelum pelaksanaan. Karena itulah, gedung itu gratis. Tidak ada biaya sewa.
Ima Rohana, yang duduk sebelahan dengan Mustika itu, mengatakan ke majelis hakim bahwa semua fasilitas, sarana dan prasarana, menggunakan dana dari Rp. 600 Juta itu. Skatmat istri Syaifudin, anggota DPRD Fraksi PDIP itu, tidak merubah sikap dan pernyataan Kabag Umum Mustika. ” Sewa gedung gratis,” katanya.
Polemik pengusaha keluarga DPRD Kab Kediri tersebut, bakal panjang di sidang tindak pidana kosupsi Pengadilan Tipikor Surabaya. Majelis hakim, bakal memanggil, kedua belah pihak untuk memperjelas aliran dana Rp. 600 juta dari dana dikorupsi berjamaah di pemerintahan Bupati Mas Dhito.
Belum ada perintah majelis hakim kepada jaksa penuntut umum, untuk menggelar sidang konfrontasio, terhadap pihak pihak yang terlibat dalam aliran dana Rp. 600 juta tersebut. Yang jelas, untuk menemukan aliran uang tersebut, baik Kabvag Umum Pemkab Kediri, Dinas DPMPD maupun direktur CV Alfa Media, harus melalui konfrontasi di depan majelis hakim.
Sebagaimana diketahui, pada persidangan Selasa (10/3/2026) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Ima Rohana mengakui jika CV Alfa yang di pimpinnya menerima uang dari Kepala Desa sebanyak Rp 600 jt yang diambilkan dari anggaran Pendapatan Belanja Desa (Apbdes).
Sebagai pihak penyedia jasa komputer untuk ujian perangkat Desa, dan pihak yang menyediakan makan minum peseta ujian pengisian perangkat desa, dan bertanggung terhadap sewa gedung Convention Hall tahun 2023 lalu.












