Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Uang Perangkat Desa Rp 613 Juta Mengalir ke Pemkab, Kabag Umum Mustika Terseret dalam Lingkaran Aliran Uang

A. Daroini
×

Uang Perangkat Desa Rp 613 Juta Mengalir ke Pemkab, Kabag Umum Mustika Terseret dalam Lingkaran Aliran Uang

Sebarkan artikel ini
Uang Perangkat Desa Rp 613 Juta Mengalir ke Pemkab, Kabag Umum Mustika Terseret dalam Lingkaran Aliran Uang

Kediri, Memo
Dana sebesar Rp. 613 juta, yang dikumpulkan perangkat desa dalam kasus korupsi perangkat desa di Kediri, mengalir ke Pemkab Kediri. Pengakuan itu, datang dari Direktur CV Alfa Media Perkasa, Ima Rohana. Sebagai pemborong pengadaan tempat ujian, Ima mengaku, selain untuk sewa komputer, juga digunakan sewa gedung di Simpang Lima Gumul.

Namun, Kabag Umum Pemkab Kediri Mustika Adi Prayitno mengatakan sebaliknya. Gedungnya yang digunakan ujian perangkat desa gratis. Khusus, untuk penitia ujian perangkat, gratis, setelah disurati kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Melalui sidang tipikor di Penngadilan Tipikor Surabaya, Kabag Umum dan Protokol Pemkab Kediri, Mustika Adi Prayitno, duduk bersebelahan Ima Rohana, pemborong dari CV Alfa Media. Disampingnya, ada wakil direktur CV Alfa Media, Syaifuddin.

Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD Kediri Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop

Di depan mejalis hakim, Mustika mengatakan bahwa Lokasi Ujian perangkat desa menggunakan Gedung Simpang Lima GUmul. Fasilitas Gedung itu, disewakan sehari Rp. 30 juta – .

Namun, terkait dengan pelaksanaan ujian perangkat desa, Kabag Umum Mustika mengatakan bahwa fasilitas gedung itu gratis .

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini