Example floating
Example floating
BirokrasiDaerahHukumJatimKEDIRI RAYA

Buntut Kasus Dugaan Kasus Ijazah Palsu Dewan di Kediri, KPU Silakan Bila Ada Pihak Yang Akan Gugat

Hamzah Jurnalis
×

Buntut Kasus Dugaan Kasus Ijazah Palsu Dewan di Kediri, KPU Silakan Bila Ada Pihak Yang Akan Gugat

Sebarkan artikel ini

KEDIRI,MEMO-Komisi Pemilihan Umum, (KPU), Kabupaten Kediri melalui Ketua Komisioner, H Nanang Qosim menyilahkan pihak manapun termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat,(LSM), yang akan menggugat terkait Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik pada penanganan kasus dugaan ijazah palsu atas nama Agus Abadi anggota Fraksi PDI perjuangan DPRD Kabupaten Kediri.

Nanang Qosim, Ketua KPU Kabupaten Kediri menjelaskan pihaknya telah memberikan keterangan di Polda Jatim beberapa waktu yang lalu usai mendapatkan surat resmi permintaan keterangan.

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

“Saya sudah dimintai keterangan di Polda Jatim terkait kasus dugaan ijazah palsu,”ucap Nanang, di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jum’at,(9/1/2026).

Menurutnya, lebih dari 20 pertanyaan pihak Polda sudah dijawab dengan sesuai fakta.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

“Iya ada lebih dari 20 pertanyaan,”tuturnya.

Dijelaskan Nanang, proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan pihaknya hanya memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi sesuai indikator yang telah ditetapkan oleh KPU RI, bukan meneliti keabsahan materiil ijazah.

Baca Juga: Dansatgas TMMD ke-127 Sekaligus Dandim 0809/Kediri Tinjau Langsung Sasaran Pembangunan di Desa Gadungan

“Ada 6 Indikator sesuai keputusan KPU no 403 tahun 2023 tentang calon legislatif,”jelasnya.

Sementara saat proses itu, seluruh indikator telah terpenuhi berdasarkan dokumen yang diunggah oleh partai politik pengusung ke dalam SILON.

“Selama dokumen dilegalisasi oleh pejabat berwenang, maka secara administrasi kami nyatakan memenuhi syarat,” paparnya.

Maka itu dirinya yakin akan kebenaran proses tahapan yang dilakukan pada saat berlangsungnya proses pemilu legislatif,(pileg) kemarin.

“Saya yakin apa yang saya terangkan kepada Polda sudah sesuai tugas dan kewenangan kami,”tandasnya.

Terpisah, Indra Eka Januar, Ketua Ormas Gelora Cinta Negeri (GCN), Kediri akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Kabupaten Kediri tersebut.

Namun bila klarifikasi tidak memuaskan, demi mewujudkan kontrol sosial serta upaya menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik pihaknya akan melakukan class action atau gugatan kepada pihak terkait bahkan kepada pihak penyelenggara pemilu.

“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ,”terangnya.

Indra menyinggung pula Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif yang secara tegas mensyaratkan keabsahan dokumen pendidikan sebagai syarat mutlak pencalonan.

“Apabila dalam proses klarifikasi ditemukan indikasi pemalsuan dokumen, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,”pungkas Indra Eka Januar.(Hamzah)