Example floating
Example floating
BirokrasiDaerahHukumJatimKEDIRI RAYA

Buntut Kasus Dugaan Kasus Ijazah Palsu Dewan di Kediri, KPU Silakan Bila Ada Pihak Yang Akan Gugat

Hamzah Jurnalis
×

Buntut Kasus Dugaan Kasus Ijazah Palsu Dewan di Kediri, KPU Silakan Bila Ada Pihak Yang Akan Gugat

Sebarkan artikel ini

“Selama dokumen dilegalisasi oleh pejabat berwenang, maka secara administrasi kami nyatakan memenuhi syarat,” paparnya.

Maka itu dirinya yakin akan kebenaran proses tahapan yang dilakukan pada saat berlangsungnya proses pemilu legislatif,(pileg) kemarin.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

“Saya yakin apa yang saya terangkan kepada Polda sudah sesuai tugas dan kewenangan kami,”tandasnya.

Terpisah, Indra Eka Januar, Ketua Ormas Gelora Cinta Negeri (GCN), Kediri akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Kabupaten Kediri tersebut.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

Namun bila klarifikasi tidak memuaskan, demi mewujudkan kontrol sosial serta upaya menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik pihaknya akan melakukan class action atau gugatan kepada pihak terkait bahkan kepada pihak penyelenggara pemilu.

“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ,”terangnya.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung

Indra menyinggung pula Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif yang secara tegas mensyaratkan keabsahan dokumen pendidikan sebagai syarat mutlak pencalonan.

“Apabila dalam proses klarifikasi ditemukan indikasi pemalsuan dokumen, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,”pungkas Indra Eka Januar.(Hamzah)