Blitar, Memo.co.id
Praktik dugaan pungutan liar kembali mencuat dan menyeret nama Lapas Kelas IIB Blitar. Institusi tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan jual beli fasilitas kamar khusus bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan nilai fantastis hingga Rp60 juta, Selasa, 28 April 2026.
Baca Juga: Menang jadi Ketua KONI Kota Blitar, Samanhudi Sentil Dugaan “Cawe-Cawe” Pemkot
Kepala Lapas yang baru, Iswandi dalam konferensi pers menyebut, tiga oknum petugas diduga terlibat dalam praktik ini. Mereka terdiri dari dua sipir berinisial W dan R, serta seorang kepala keamanan berinisial AK. Ketiganya disebut menawarkan fasilitas istimewa berupa kamar D-1 kepada narapidana tertentu.
Awalnya, tarif yang ditawarkan mencapai Rp100 juta. Namun setelah melalui proses negosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp60 juta dan diduga telah dibayarkan oleh pihak keluarga narapidana.
Baca Juga: Didemo MAKI dan Aktivis, Pencalonan Eks Napi Korupsi Ketua KONI Kota Blitar Tuai Penolakan Keras
Kamar D-1 sendiri disebut-sebut sebagai “Kenyamanan Khusus”. Fasilitas ini diduga memberikan perlakuan berbeda dibandingkan warga binaan lainnya, termasuk kelonggaran akses hingga diperbolehkan berada di area masjid lapas sampai pukul 19.00 WIB.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan sebelum akhirnya terungkap ke publik.
Baca Juga: CV Lang Buana Kembangkan Benih Tebu Unggul untuk Dukung Swasembada Gula












