Surabaya, Memo
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi yang berlangsung selama setahun terakhir di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan tersebut.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
MA diketahui memindahkan isi tabung gas Elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung Elpiji 12 kg non-subsidi menggunakan metode sederhana yang berisiko tinggi. Dalam praktiknya, ia meletakkan es batu di atas kepala tabung kosong 12 kg untuk menciptakan tekanan, sementara tabung 3 kg diletakkan terbalik dan dihubungkan menggunakan regulator.
“Untuk mengisi satu tabung 12 kg, pelaku membutuhkan kurang lebih 4,5 tabung gas 3 kg. Dalam sehari, ia bisa menghasilkan sekitar 5 sampai 6 tabung Elpiji oplosan,” ujar Kompol Gandi Darma Yudanto, Kaurpenum Bidhumas Polda Jatim, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
MA membeli Elpiji subsidi dari agen resmi seharga Rp17.500 per tabung dan menjual hasil oplosan ke toko kelontong seharga Rp190.000 hingga Rp195.000 per tabung. Dalam satu tahun, keuntungan yang dikantonginya diperkirakan mencapai Rp160 juta.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan karena risiko kebakaran sangat tinggi.
Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 85 tabung gas 3 kg kosong, 40 tabung 3 kg isi, 10 tabung Elpiji 12 kg kosong, dua tabung 12 kg isi, tiga regulator, satu timbangan digital, serta puluhan segel baru dan bekas.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.












