Example floating
Example floating
Hukum

Gas Subsidi Dijadikan Ladang Cuan, Polda Jatim Bongkar Sindikat Oplosan Elpiji

Ferdi Ragil
×

Gas Subsidi Dijadikan Ladang Cuan, Polda Jatim Bongkar Sindikat Oplosan Elpiji

Sebarkan artikel ini

MA membeli Elpiji subsidi dari agen resmi seharga Rp17.500 per tabung dan menjual hasil oplosan ke toko kelontong seharga Rp190.000 hingga Rp195.000 per tabung. Dalam satu tahun, keuntungan yang dikantonginya diperkirakan mencapai Rp160 juta.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan karena risiko kebakaran sangat tinggi.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 85 tabung gas 3 kg kosong, 40 tabung 3 kg isi, 10 tabung Elpiji 12 kg kosong, dua tabung 12 kg isi, tiga regulator, satu timbangan digital, serta puluhan segel baru dan bekas.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar