Example floating
Example floating
Hukum

Remaja 22 Tahun Jadi Tersangka Kasus TPPO Usai Digerebek di Hotel Sparkling Surabaya

Ferdi Ragil
×

Remaja 22 Tahun Jadi Tersangka Kasus TPPO Usai Digerebek di Hotel Sparkling Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Memo

Seorang pemuda berinisial ABZ (22) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) usai penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di Hotel Sparkling, Jalan Kayoon, Surabaya, pada Sabtu malam (2/8/2025).

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Unit Resmob melakukan penyelidikan intensif. Dalam penggerebekan tersebut, polisi awalnya mengamankan tiga orang, namun hanya ABZ yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

“Dari hasil pemeriksaan, hanya satu orang yang cukup bukti untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara dua lainnya tidak terbukti terlibat dan hanya dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar