NGANJUK, MEMO – Pengerjaan jalan usaha tani ( JUT) di Dusun Bogo Desa Nglawak, Kertosono yang diklaim menggunakan sumber dana dari Bantuan Keuangan ( BK) Proviinsi Jawa Timur senilai Rp 300 juta jadi sorotan publik.
Sorotan itu dikaitkan dengan mekanisme pengerjaannya diindikasikan nabrak regulasi yang ada. Salah satunya Peraturan Gubernur ( Pergub) nomor 64 tahun 2023 juga Perpres nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Pengaburan Status Jalan Umum Di Desa Betet Akhirnya Terkuak, Begini Reaksi Warga......
Di dalam aturan tersebut mengatur jika alokasi anggaran diatas Rp 200 juta maka harus melalui proses lelang terbuka. Artinya pelaksana kegiatan bisa dikerjakan oleh pihak ke tiga ( rekanan) yang ditetapkan sebagai pemenang lelang .
Sementara fakta yang ada, pembangunan jalan usaha tani ( JUT) di Dusun Bogo Desa Nglawak dikerjakan tidak melibatkan rekanan alias di handle oleh perorangan bersama tim. Dinilai publik, pengerjaannya terkesan terlalu dipaksakan.
Baca Juga: Safari Kemanusiaan AWN Belum Berakhir, Hari Ini Bagikan Santunan Untuk 20 Yatim Piatu Di Brebek
Yang mengejutkan lagi, ternyata Jogoboyo Karsiman yang disebut sebut sebagai motor ( penggerak) proyek provinsi tersebut tidak memiliki SK Pelaksana Kegiatan ( PK) dari Kepala Desa Nglawak ,Muryanto.
” Memang betul kalau jogoboyo Karsiman bukan PK desa. Untuk urusan ini saya sebetulnya no komen silahkan tanya langsung yang bersangkutan,” ucap Muryanto saat ditemui sejumlah awak media di kantor desa beberapa hari yang lalu.
Baca Juga: Team Baksos AWN Jadi Burbershop Dadakan, Tiga ODGJ Jalanan Dicukur Rapi
Lebih mengejutkan lagi, ternyata dana segar BK Provinsi tahun anggaran 2025 sampai berita ini ditulis belum masuk ke rekening desa.
Hal itu dikuatkan dengan keterangan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto. Disampaikan oleh Puguh bahwa terkait dana BK tersebut, pihak PMD Kabupaten sampai sekarang belum menerima surat pemberitahuan dari Dinas PMD Provinsi.
” Surat pemberitahuan tersebut berisi daftar nama nama desa penerima bantuan. Hingga sekarang belum ada surat masuk ke dinas,” ujar Puguh Harnoto saat dihubungi lewat nomor WhatsAppnya .
Jika dana BK sudah turun masih kata Puguh maka pemdes segera mencantumkan anggaran beserta kegiatannya dalam APBDes. ” Jika di APBDes induk belum dibuat, maka bisa dimasukkan melalui perubahan APBDes,” tegasnya.
Dengan keterangan itu, bisa disimpulkan bahwa dana segar BK provinsi tersebut belum bisa dipastikan jadi turun apa tidak. Karena realitanya di rekening desa ( RKD) sampai saat ini disampaikan Kades Nglawak, Muryanto belum ada alias zonk.
Belum masuknya dana segar BK ke RKD, otomatis belum bisa dimasukkan ke APBDes induk maupun di APBDes perubahan. Tapi yang menjadi teka teki masyarakat Nglawak kenapa Jogoboyo Karsiman berani melangkah tanpa mengindahkan petunjuk teknis dan SOP yang pakem. Ada apa dibalik ini ?
Teka teki itu sejatinya masyarakat sudah banyak yang paham. Salah satunya ada kaitannya dengan misi politik.
” Bedekanku mergo Karsiman due kepinginan arep jago lurah, wong wong wes akeh seng krungu,” ucap beberapa warga dengan logat Jawa ngoko. ( Adi)












