NGANJUK, MEMO – Usaha pemotongan ayam broiler milik salah satu warga di Desa Betet Kecamatan Ngronggot yang beroperasi sudah hampir 10 tahun lebih diduga belum mengantongi ijin resmi dari daerah.
Hal itu bisa ditengarai karena belum ada bukti persetujuan dari warga terdampak sekitar rumah pemotongan unggas ( RPU) milik Edi Susanto.
Baca Juga: Jelang Lebaran, 86 Lansia Miskin Di Kampungbaru Terima Bansos SARMUKO Dari TP - PKK Kabupaten
Hal itu seperti dijelaskan Binoro salah satu tokoh masyarakat setempat mengaku memang selama berdirinya rumah pemotongan unggas tersebut pihak pengusaha belum pernah meminta ijin ke lingkungan.

Baca Juga: Pengaburan Status Jalan Umum Di Desa Betet Akhirnya Terkuak, Begini Reaksi Warga......
Selain tidak ada ijin legal formalnya masih kata Mbah Binoro dari pihak pengusaha juga tidak pernah memberikan kompensasi kepada lingkungan. Padahal warga setiap hari harus menghirup bau limbah darah ayam yang dibuang ke sungai berdekatan dengan rumah warga.
” Yang jelas warga sudah muak dengan bau limbah darah ayam yang dibuang ke sungai. Saya minta usaha pemotongan unggas ini ditutup saja, pertimbanganya karena tidak ada etikat baik dari pengusaha mengabaikan protes warga dan warning desa,” terang Binoro.
Baca Juga: Safari Kemanusiaan AWN Belum Berakhir, Hari Ini Bagikan Santunan Untuk 20 Yatim Piatu Di Brebek
Dijelaskan Binoro juga bahwa tidak punya niat menghambat usaha orang. Itu karena didorong ada penyebab bau limbah darah yang menganggu kenyamanan lingkungan.













