” Silahkan tetap usaha, tapi saya minta jauh dari pemukiman penduduk. Karena prosedurnya ada aturan jarak yang harus dipenuhi pengusaha,” tegas Mbah Binoro juga.
Ditempat terpisah disampaikan Sekdes Desa Betet, Kukuh Pristiawan saat ditanya kondisi dan situasi warga dengan adanya rumah pemotongan unggas milik Edi Susanto. Menurutnya sering menerima laporan warga terkait bau limbah darah ayam.
Baca Juga: Sidang Tipikor Kades Dadapan Final, Hakim Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
” Dengan laporan warga seperti itu, kita selaku pemerintah desa sudah sering menyampaikan saran dan masukan ke pihak pengusaha,” tutur Sekdes.

Yang jelas masih kata Sekdes upaya desa saat ini masih menggodok peraturan desa ( Perdes) tentang larangan membuang limbah dan sampah ke sungai.
” Rencananya seluruh desa di wilayah kecamatan Ngronggot akan membuat Perdes sama. Yaitu menjaga ekosistem sungai bebas sampah dan limbah,” tegasnya.
Baca Juga: 6 Tahun Jalan Desa Jeblok, Warga Tempel Nekat Gelar Aksi Tanam Ratusan Pohon Pisang Di Jalan
Saat ditanya ijin , dijelaskan Sekdes tidak tahu persis nama usaha dagangnya. ” Yang saya tahu pemilik usaha pernah mengurus SIUP dan NPWP. Tapi peruntukanya untuk usaha apa saya kurang tahu,” paparnya.
Sementara itu terkait teknis prosedur pendirian rumah pemotongan unggas ( RPU) dijelaskan salah satu pegawai di Dinas Peternakan Kabupaten Nganjuk mensyaratkan kalau kapasitas pemotongan besar maka harus mengantongi ijin rumah pemotongan unggas atau tempat pemotongan unggas. ( Adi)












