Example floating
Example floating
NGANJUK

RPU Di Ngronggot Diduga Tidak Kantongi Ijin, Limbah Darah Ayam Cemari Lingkungan, Warga Desak Tutup

Mulyadi Memo
×

RPU Di Ngronggot Diduga Tidak Kantongi Ijin, Limbah Darah Ayam Cemari Lingkungan, Warga Desak Tutup

Sebarkan artikel ini

” Silahkan tetap usaha, tapi saya minta jauh dari pemukiman penduduk. Karena prosedurnya ada aturan jarak yang harus dipenuhi pengusaha,” tegas Mbah Binoro juga.

Ditempat terpisah disampaikan Sekdes Desa Betet, Kukuh Pristiawan saat ditanya kondisi dan situasi warga dengan adanya rumah pemotongan unggas milik Edi Susanto. Menurutnya sering menerima laporan warga terkait bau limbah darah ayam.

Baca Juga: Terdidik Jiwa Nasionalis, SDP Jadi Denyut Nadi Wong Alit

” Dengan laporan warga seperti itu, kita selaku pemerintah desa sudah sering menyampaikan saran dan masukan ke pihak pengusaha,” tutur Sekdes.

Baca Juga: Kejari Nganjuk Tetapkan Pasutri Jadi Tersangka Perkara Tipikor,Hari Ini Dijeblokan Di Rutan Kelas ll B

Yang jelas masih kata Sekdes upaya desa saat ini masih menggodok peraturan desa ( Perdes) tentang larangan membuang limbah dan sampah ke sungai.

” Rencananya seluruh desa di wilayah kecamatan Ngronggot akan membuat Perdes sama. Yaitu menjaga ekosistem sungai bebas sampah dan limbah,” tegasnya.

Baca Juga: Tembok Rumah Warga Miskin Ambrol, Kades SDP Gerak Cepat, Dinas Perkim Turun Assessment

Saat ditanya ijin , dijelaskan Sekdes tidak tahu persis nama usaha dagangnya. ” Yang saya tahu pemilik usaha pernah mengurus SIUP dan NPWP. Tapi peruntukanya untuk usaha apa saya kurang tahu,” paparnya.

Sementara itu terkait teknis prosedur pendirian rumah pemotongan unggas ( RPU) dijelaskan salah satu pegawai di Dinas Peternakan Kabupaten Nganjuk mensyaratkan kalau kapasitas pemotongan besar maka harus mengantongi ijin rumah pemotongan unggas atau tempat pemotongan unggas. ( Adi)