Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Warga Kediri Melawan! Klaim Aset KAI di Jalan Raden Patah Dicurigai Penuh Kejanggalan

A. Daroini
×

Warga Kediri Melawan! Klaim Aset KAI di Jalan Raden Patah Dicurigai Penuh Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
Kediri, Penggusuran, PT KAI, Sengketa Lahan, Aset KAI, Raden Patah, Klaim Tanah, Hukum Pertanahan, DPRD Kediri, Mediasi Sengketa

Kediri, Memo,

Ancaman penggusuran membayangi 24 kepala keluarga di Jalan Raden Patah, Gang Melati RT 03 RW 02, Kelurahan Kemasan, Kota Kediri. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menuntut warga mengosongkan rumah mereka, berdalih kepemilikan tanah berdasarkan SHGB Nomor 530 Tahun 2019, Grondkaart, dan Sertifikat Nomor 7 Tahun 1996.

Baca Juga: Penemuan Artefak Batu Yoni di Sawah Kediri Menguak Jejak Peradaban Masa Lalu

Namun, klaim BUMN ini memicu keraguan dan perlawanan dari warga yang telah puluhan tahun bermukim di sana.

Warga, melalui perwakilan mereka, Nanang Haryono, mempertanyakan legalitas dokumen yang disodorkan PT KAI. Mereka siap membayar sewa, asalkan KAI mampu membuktikan secara resmi kepemilikan aset tersebut. Nanang menyoroti adanya sejumlah ketidakkonsistenan dalam bukti yang pernah disampaikan KAI di beberapa pertemuan sebelumnya.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

“Kami itu sudah sempat bersurat ke PT KAI dan sempat diterima dan sempat dinotulenkan itu kita sama manajer pengusahaan aset. Pada waktu itu, mereka menyampaikan waktu kita tanya, alasannya Grounkaart Nomor E36 Tahun 1901,” ungkap Nanang.

Klaim Aset KAI di Jalan Raden Patah Dicurigai Penuh Kejanggalan

Baca Juga: Menteri PU Dody Hanggodo Berang Proyek Sekolah Rakyat di Nganjuk dan Kota Kediri Lamban, Beredar Isu Gratifikasi

Kejanggalan semakin mencuat ketika pada tahun 2017, dalam pertemuan lanjutan, KAI tiba-tiba menyertakan Sertifikat Nomor 7 Tahun 1996 sebagai dasar kepemilikan.

Bagi Nanang, hal ini aneh, sebab sertifikat itu seharusnya sudah disebut dalam notulen pertemuan tahun 2014. Selain itu, masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga menjadi tanda tanya besar. Warga mengaku selama ini mereka rutin membayar PBB ke Pemerintah Kota Kediri.

Namun, sejak 2009, dalam SPPT PBB tertulis tanah tersebut milik PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api, cikal bakal KAI). “Padahal selama ini kita bayar/dibayar oleh warga selama ini tentunya ke Pemkot Kediri,” jelas Nanang.