Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Warga Kediri Melawan! Klaim Aset KAI di Jalan Raden Patah Dicurigai Penuh Kejanggalan

A. Daroini
×

Warga Kediri Melawan! Klaim Aset KAI di Jalan Raden Patah Dicurigai Penuh Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
Kediri, Penggusuran, PT KAI, Sengketa Lahan, Aset KAI, Raden Patah, Klaim Tanah, Hukum Pertanahan, DPRD Kediri, Mediasi Sengketa

Kediri, Memo,

Ancaman penggusuran membayangi 24 kepala keluarga di Jalan Raden Patah, Gang Melati RT 03 RW 02, Kelurahan Kemasan, Kota Kediri. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menuntut warga mengosongkan rumah mereka, berdalih kepemilikan tanah berdasarkan SHGB Nomor 530 Tahun 2019, Grondkaart, dan Sertifikat Nomor 7 Tahun 1996.

Baca Juga: Dua Kades di Kediri Nyaris Bentrok, Dituding Bawa Uang Suap Perangkat Desa, Kades Jabon Febriyanto Emosi

Namun, klaim BUMN ini memicu keraguan dan perlawanan dari warga yang telah puluhan tahun bermukim di sana.

Warga, melalui perwakilan mereka, Nanang Haryono, mempertanyakan legalitas dokumen yang disodorkan PT KAI. Mereka siap membayar sewa, asalkan KAI mampu membuktikan secara resmi kepemilikan aset tersebut. Nanang menyoroti adanya sejumlah ketidakkonsistenan dalam bukti yang pernah disampaikan KAI di beberapa pertemuan sebelumnya.

Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan

“Kami itu sudah sempat bersurat ke PT KAI dan sempat diterima dan sempat dinotulenkan itu kita sama manajer pengusahaan aset. Pada waktu itu, mereka menyampaikan waktu kita tanya, alasannya Grounkaart Nomor E36 Tahun 1901,” ungkap Nanang.

Klaim Aset KAI di Jalan Raden Patah Dicurigai Penuh Kejanggalan

Baca Juga: Misteri Sosok Guru Dalam Skandal Manipulasi Naskah Ujian Dan Sistem CAT

Kejanggalan semakin mencuat ketika pada tahun 2017, dalam pertemuan lanjutan, KAI tiba-tiba menyertakan Sertifikat Nomor 7 Tahun 1996 sebagai dasar kepemilikan.

Bagi Nanang, hal ini aneh, sebab sertifikat itu seharusnya sudah disebut dalam notulen pertemuan tahun 2014. Selain itu, masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga menjadi tanda tanya besar. Warga mengaku selama ini mereka rutin membayar PBB ke Pemerintah Kota Kediri.

Namun, sejak 2009, dalam SPPT PBB tertulis tanah tersebut milik PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api, cikal bakal KAI). “Padahal selama ini kita bayar/dibayar oleh warga selama ini tentunya ke Pemkot Kediri,” jelas Nanang.

Warga pun berupaya mengklarifikasi asal usul Sertifikat Nomor 7 Tahun 1996 kepada pihak kelurahan. Mengejutkan, Nanang menyatakan bahwa kelurahan secara tertulis menegaskan tidak pernah mengetahui adanya pengajuan sertifikat tersebut oleh PT KAI.

“Bahkan histori itu tidak ada di kelurahan. Kami pegang kerawangan khususnya di rumah kita. Jadi memang itu kerawangan ada di kelurahan yang tercatat tahun 1937 atas nama masing-masing warga,” tegasnya, menguatkan posisi warga.

Di sisi lain, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, berkeras bahwa permintaan pengosongan lahan ini merupakan bagian dari program penataan kawasan Stasiun Kediri dan seluruh aktivitas dilakukan pada aset resmi milik KAI.

“Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan penataan berlangsung di dalam koridor aset PT KAI yang legal, dan telah melalui proses inventarisasi serta perizinan yang sesuai,” terang Zainul.

Ia juga menambahkan bahwa penataan ini sudah dikoordinasikan dengan SKPD Kota Kediri dan semua dasar kepemilikan mengacu pada SHGB, Grondkaart, serta sertifikat yang disebutkan. KAI juga menyatakan terbuka untuk bekerja sama dengan masyarakat, tentu dengan penyesuaian berdasarkan tata kelola dan ketentuan komersialisasi perusahaan.

“Program penataan Stasiun Kediri ini telah lama direncanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan, sekaligus menata kawasan stasiun agar lebih rapi, aman, dan sesuai dengan regulasi pengelolaan aset,” pungkasnya.

Menyikapi polemik ini, DPRD Kota Kediri tak tinggal diam. Mereka akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan.

Kalangan dewan berkomitmen untuk meminta PT KAI menunjukkan secara resmi dan transparan legalitas kepemilikan aset yang diklaim tersebut. Pertemuan ini diharapkan menjadi titik terang bagi 24 keluarga yang kini hidup dalam ketidakpastian.