Example floating
Example floating
BLITAR

APBD Blitar Jadi Sorotan KPK: Anggaran Rp107 Miliar Rawan ‘Main Mata’, Bupati Kena Tegur!

Avatar
×

APBD Blitar Jadi Sorotan KPK: Anggaran Rp107 Miliar Rawan ‘Main Mata’, Bupati Kena Tegur!

Sebarkan artikel ini
APBD Blitar Jadi Sorotan KPK Anggaran Rp107 Miliar Rawan

Memo, hari ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mendapat teguran keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan anggaran Dana Pokok Pikiran (Pokir) dan hibah. KPK menilai alokasi dana tersebut sangat rentan terhadap praktik “pengkondisian” dan pembagian jatah yang tidak transparan. Peringatan ini langsung direspons cepat oleh Pemkab Blitar, yang kini diminta segera berbenah untuk anggaran tahun 2025.

Menurut KPK, modus penganggaran ini dapat menyimpang dari semangat penyerapan aspirasi publik dan efisiensi penggunaan anggaran. Bupati Blitar, Rijanto, pada Senin (30/6/2025), menyatakan telah menginstruksikan seluruh jajarannya, termasuk Pj. Sekda yang baru, Khusna Lindarti, untuk menindaklanjuti peringatan tersebut.

Baca Juga: PKB Kabupaten Blitar Apresiasi Gelar Pahlawan Nasional untuk Tokoh Jawa Timur

“Tadi saya sudah sampaikan… tentunya harus mengikuti perkembangan, apalagi beberapa hari yang lalu kami sudah diundang KPK divisi pencegahan korupsi, pesan-pesan itu bu Khusna (Pj. Sekda) sudah tahu semua, apa yang harus dilakukan kita menuju tata kelola yang harus baik,” ujar Rijanto, menegaskan komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan.

APBD Blitar Jadi Sorotan KPK: Anggaran Rp107 Miliar Rawan ‘Main Mata’, Bupati Kena Tegur!

Baca Juga: Dalam Pelantikan JPT Pratama, Bupati Rijanto Dorong ASN Muda Jadi Motor Inovasi Daerah

Dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/6/2025), Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, Ely Kusumastuti, mengungkapkan hasil temuan mengejutkan. Sejumlah usulan pokir tahun anggaran 2025 yang sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) didominasi oleh program yang seragam.

Ambil contoh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), di mana 98 usulan pokirnya mayoritas adalah pengelolaan sumber daya air seperti irigasi, dengan nilai pagu rata-rata Rp150 juta hingga Rp500 juta per kegiatan.

Baca Juga: AKBP Titus Yudho: Media Mitra Strategis dalam Membangun Kepercayaan Publik

Ely menyoroti anomali ini: “Dari data ini terlihat, rata-rata programnya untuk peningkatan jaringan irigasi permukaan sebanyak 98 usulan pokir. Sisanya ada pengelolaan dan pembangunan SPAM atau pembangunan sistem drainase.

Padahal, setiap daerah rasanya memiliki kebutuhan yang berbeda, misalnya untuk jalan, tata ruang, drainase, yang tentunya selaras dengan RPJMD dan prioritas pembangunan daerah.” Pola serupa, menurut Ely, sangat rawan memicu praktik “pembagian jatah” yang tak sejalan dengan aspirasi publik dan efisiensi anggaran.

Kondisi ini kian ironis mengingat postur APBD Kabupaten Blitar tahun 2025 justru menurun menjadi Rp2,6 triliun, namun pagu belanja daerahnya mendekati Rp2,65 triliun.

KPK juga menyoroti proporsi belanja daerah. Pada tahun 2025, belanja melalui *e-purchasing* tercatat Rp266 miliar (48,44%) dan pengadaan langsung Rp179 miliar (32,67%). Sementara itu, porsi tender hanya Rp35 miliar (6,51%), penunjukan langsung Rp6,7 miliar (1,22%), dan pengecualian Rp55 miliar (9,99%).

Proporsi belanja tanpa tender yang signifikan ini dinilai rawan dan membutuhkan mitigasi risiko yang kuat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Harapan kami, semoga praktik semacam ini tidak terjadi di Blitar. Jika sebelumnya masuk ranah penindakan, maka untuk anggaran 2025 kami tekankan pencegahannya sejak dini. Tentunya potensi ini bukan hanya pada pokir, tetapi pada perencanaan secara umum,” tegas Ely.

Kasatgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, memperkuat peringatan tersebut. Ia mengingatkan Pemkab Blitar untuk segera melakukan mitigasi risiko dan perbaikan menyeluruh pada aspek pokir. “KPK tidak melarang pokir, tetapi harus sesuai dengan RPJMD dan kebutuhan daerah.

Kalau tidak dibenahi, ini jadi celah korupsi yang mudah dibaca penegak hukum,” tegas Wahyudi. Potensi kerawanan ini semakin besar mengingat total pagu pokir Pemkab Blitar pada 2025 mencapai **Rp107 miliar**, tersebar di 22 perangkat daerah.

Tidak hanya pokir, KPK juga menemukan pola seragam dalam penyaluran hibah bantuan sosial (bansos), khususnya di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Tercatat 70 program hibah di tahun 2025 memiliki pagu dan jenis kegiatan yang hampir sama, yaitu pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani, dengan nilai Rp100–200 juta.

“Kita harus pastikan setiap hibah atau bansos berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas,” ujar Wahyudi. KPK menekankan bahwa pola-pola ini harus segera dimitigasi, memastikan setiap usulan berbasis kebutuhan masyarakat dan mengawasi ketat kegiatan swakelola.

Menanggapi hal ini, Pj Sekda Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Memang terkait dengan KPK tentu setelah ini kita akan terus berkonsolidasi… ini menyangkut semua, semacam sistem seperti itu sehingga kita harus merekonsolidasi tentu kita akan mencari langkah-langkah sesuai dengan rekomendasi KPK,” ucap Khusna.

Ia menegaskan, Pemkab Blitar siap berbenah total agar tata kelola pemerintahan terhindar dari praktik korupsi. “Sehingga kesalahan-kesalahan yang disampaikan oleh KPK kemarin tidak terulang kembali dan tentu ini juga harus dipastikan supaya Kabupaten Blitar selamat tidak terjadi kesalahan dan Kabupaten Blitar menjadi berdaya dan berjaya,” tutupnya, optimis.