NGANJUK, MEMO – Dari kacamata publik, strategi kelompok Aliansi Masyarakat Dadapan ( AMD) untuk mengurai benang merah tentang persoalan LPJ dana desa ( DD) tahun 2024 dan SPJ DD tahun 2025 yang terindikasi berpotensi kesandung hukum patut diacungi jempol.
Pasalnya, AMD telah memasang jaring laba laba dengan cara cukup elegan. Yaitu dengan menyerahkan surat penyampaian tuntutan kepada Kepala Desa Dadapan Yulianto hari ini ( Rabu,04/06/2025) .
Baca Juga: Jelang Lebaran, 86 Lansia Miskin Di Kampungbaru Terima Bansos SARMUKO Dari TP - PKK Kabupaten

Surat sakti tersebut diserahkan dan sudah ditandatangani bersama oleh perwakilan lembaga desa ( BPD), Kades Dadapan serta Camat Ngronggot ,M.Makruf.
Baca Juga: Pengaburan Status Jalan Umum Di Desa Betet Akhirnya Terkuak, Begini Reaksi Warga......
Untuk diketahui selain AMD telah mendapatkan bukti tanda tangan, juga menerima bukti tanda terima penyerahan surat tersebut dari kades.
” Langkah ini adalah kemenangan di pihak AMD, karena ketika kades tidak bisa memenuhi tuntutan warga maka bola panas akan semakin liar,” ujar Wahyu WP selaku analis dan praktisi hukum senior di Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Safari Kemanusiaan AWN Belum Berakhir, Hari Ini Bagikan Santunan Untuk 20 Yatim Piatu Di Brebek

Karena dalam isi tuntutanya masih kata Wahyu WP bersifat mengikat. Dari 6 item tuntutan ada satu poin yang memberatkan kades.
Yaitu poin pertama tentang pembatasan waktu penyelesaian administrasi baik LPJ 2024 dan SPJ selama satu Minggu terhitung surat diterima pada hari ini ( Rabu,04/06/2025).
” Dengan batas waktu satu Minggu dipastikan sangat impossible kades bisa menyelesaikan SPJ dan LPJ,” terang Wahyu juga.












