Example floating
Example floating
JatimHukum

Gegara Cinta Terlarang Sesama Jenis, Polisi Trenggalek Ditendang dari Institusi

Avatar
×

Gegara Cinta Terlarang Sesama Jenis, Polisi Trenggalek Ditendang dari Institusi

Sebarkan artikel ini
Gegara Cinta Terlarang Sesama Jenis, Polisi Trenggalek Ditendang dari Institusi

Trenggalek, Memo
Kisah pilu seorang anggota Polres Trenggalek yang dipecat secara tidak hormat (PTDH) akibat orientasi seksual sesama jenisnya menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, menyoroti benturan antara norma sosial dan hak individu di lingkungan penegak hukum.

Sebuah upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang berlangsung di Polres Trenggalek pada Selasa (06/05/2025) menjadi sorotan publik. Bripda LQ, anggota kepolisian resor setempat, harus menerima kenyataan pahit kehilangan statusnya sebagai anggota Polri lantaran orientasi seksualnya sebagai penyuka sesama jenis. Upacara pemecatan tersebut dilakukan secara in absentia, tanpa kehadiran Bripda LQ.

Baca Juga: Seribu Lebih Calon Juru Dakwah LDII Dibekali Penangkalan Radikalisme dan Intolerasi Beragama Oleh Kejati Jatim

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa keputusan PTDH terhadap Bripda LQ diambil setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh Paminal Polda Jatim dan sidang oleh Bidpropam Polda Jatim. Menurut Kapolres, Bripda LQ terbukti melakukan perbuatan yang dinilai tidak sesuai dengan norma agama maupun sosial yang berlaku.

“Karena melanggar perbuatan tersebut, akhirnya dilakukan penyelidikan oleh Paminal Polda Jatim, kemudian setelah terbukti akhirnya disidangkan oleh Bidpropam Polda Jatim,” kata AKBP Ridwan Maliki kepada awak media.

Baca Juga: Kasus TPA Pojok Kediri Masuk Persidangan, Hakim : Silakan Penuhi Persyaratan Sebelum Gugatan Saudara Dinyatakan Sah

Lebih lanjut, AKBP Ridwan mengungkapkan bahwa perbuatan yang dilakukan Bripda LQ melibatkan seorang personel lain di luar Polres Trenggalek. Kasus ini bermula dari pengembangan kasus disorientasi seksual anggota lain, di mana Bripda LQ turut terindikasi terlibat. Kapolres menegaskan bahwa perbuatan tersebut telah berlangsung sejak setahun yang lalu.

“Kami tidak tahu persis berapa kali melakukan karena yang bersangkutan tidak mengakui secara keseluruhan tapi yang terbukti dengan salah satu anggota lain itu sekali,” lanjutnya.

Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk

AKBP Ridwan juga menyampaikan bahwa pelanggaran terkait norma kesusilaan telah sering disosialisasikan kepada seluruh anggota Polres Trenggalek. Konsekuensi tegas berupa PTDH akan diberlakukan bagi anggota yang terbukti melakukan atau terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.

“Yang bersangkutan, di dalam hasil pemeriksaan terbukti melanggar norma tersebut. Memang sempat banding tapi seluruh rangkaian sudah selesai dan putusan dilakukan di Polda Jatim.”

Menyikapi kejadian ini, AKBP Ridwan Maliki mengingatkan seluruh jajaran Polres Trenggalek untuk menjadikan kasus PTDH ini sebagai bahan evaluasi yang berharga. Ia menegaskan bahwa institusi akan menindak tegas setiap pelanggaran, sekecil apapun, demi menjaga integritas dan citra kepolisian di mata masyarakat. Kasus ini memicu diskusi mendalam mengenai batasan norma, hak asasi individu, dan kebijakan institusi dalam menyikapi keberagaman orientasi seksual di lingkungan kepolisian.