MEMO – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil langkah drastis dengan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) seorang dokter yang terbukti melakukan tindakan pelecehan terhadap pasiennya. Pencabutan SIP ini dilakukan dengan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter tersebut.
“Pencabutan STR secara otomatis berakibat pada pembatalan SIP dokter yang bersangkutan,” tegas Ketua KKI, drg. Aryanti Anaya, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (17/4/2025). “Kami melakukan penonaktifan sementara waktu sambil menunggu proses hukum dari pihak kepolisian,” lanjut Aryanti dengan nada serius.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
Ketua KKI menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah KKI melakukan investigasi mendalam terkait kasus pelecehan yang terjadi. Menurutnya, tenaga medis yang terbukti melanggar hukum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, pihak penyidik nantinya akan memerlukan surat rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) KKI sebagai bagian dari proses hukum. Saat ini, KKI telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dokter terlapor, pemilik klinik tempat kejadian, serta tenaga kesehatan lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam insiden tersebut.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
Mereka dimintai keterangan secara detail mengenai rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi. Setelah proses pemeriksaan ini selesai, KKI akan mengadakan rapat pleno untuk menentukan keputusan final terkait sanksi yang akan diberikan.
Menurut Aryanti, tindakan dokter tersebut jelas merupakan pelanggaran berat terhadap etika profesi kedokteran. “Kami telah melakukan investigasi intensif sejak malam kejadian terungkap. Hasil investigasi kami menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana,” ungkap Aryanti.
Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan
Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang oknum dokter melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang pasien ibu hamil di sebuah klinik di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dokter tersebut terekam kamera CCTV melakukan perbuatan meraba dada pasien saat pemeriksaan USG berlangsung.
Aksi tercela ini berhasil direkam oleh kamera pengawas (CCTV) di ruang praktik dokter, tanpa adanya saksi atau pendamping lain saat kejadian. Rekaman video tersebut kemudian diunggah ke platform Instagram oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dan dengan cepat menjadi viral serta menimbulkan kemarahan publik.
Diperkirakan, insiden pelecehan ini terjadi pada tahun 2024. Terduga pelaku diketahui telah diberhentikan dari pekerjaannya di klinik tersebut dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) sendiri merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu tugas pokok KKI adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap praktik profesi tenaga kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
KKI memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap tenaga kesehatan yang berpraktik di Indonesia telah terdaftar secara sah dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. Selain itu, KKI juga memiliki peran krusial dalam mengawasi dan menegakkan etika profesi di kalangan tenaga kesehatan.
Sebagai garda terdepan dalam menjaga mutu dan integritas pelayanan kesehatan, KKI memiliki kewenangan untuk menindak tegas setiap pelanggaran kode etik dan memberikan sanksi yang setimpal guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi kesehatan.












