Example floating
Example floating
Hukum-Kriminal

Minyakita “Oplosan” Dibongkar! Pabrik Ilegal di Tangerang Tipu Konsumen

Avatar
×

Minyakita “Oplosan” Dibongkar! Pabrik Ilegal di Tangerang Tipu Konsumen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar sebuah pabrik pengemasan Minyakita dan minyak Djernih ilegal yang berlokasi di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pabrik ini digerebek karena terbukti melakukan praktik curang, yaitu mengemas minyak tidak sesuai takaran dan beroperasi tanpa izin resmi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa pabrik tersebut diduga kuat telah memanipulasi takaran Minyakita. Setiap kemasan satu liter yang seharusnya berisi 1.000 mililiter, ternyata dikurangi sebanyak 220-300 mililiter.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium metrologi Banten, ditemukan bahwa setiap kemasan satu liter Minyakita berkurang 220-300 mililiter. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami langsung melakukan penyitaan,” jelasnya pada Rabu (12/3/2025).

Wiwin menambahkan bahwa petugas juga berhasil menangkap pemilik pabrik berinisial AN, yang berperan sebagai pemilik modal. Dari lokasi pabrik, polisi menyita 13 ton minyak curah yang belum dikemas.

“Pelaku AN adalah otak dari kegiatan ilegal ini. Ia membeli minyak curah dari distributor dan mampu memproduksi atau mengemas 7-8 ton Minyakita setiap harinya,” ungkapnya.

AN telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga bulan, dengan keuntungan mencapai Rp45 juta per bulan. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah beroperasi sejak Januari hingga Maret dan meraup keuntungan Rp45 juta per bulan,” kata Wiwin.

Menurut Wiwin, pelaku mendapatkan bahan-bahan seperti kemasan, tutup botol, dan label dari PT Eka Arta Global, kemudian mendistribusikannya ke wilayah Tangerang dan Serang.

“Selain memeriksa terkait pengurangan volume, kami juga mengecek legalitas usaha pelaku. Hasilnya, pelaku tidak memiliki SPPT SNI dan izin edar dari BPOM,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 120 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga  Skandal Minyakita "Oplosan" Bikin Presiden Geram, Tindakan Tegas Diperintahkan