MEMO – Sebuah kejadian yang menghebohkan jagat maya, khususnya di platform X (dulu Twitter), terjadi di Kabupaten Tangerang. Sebuah surat permohonan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) setempat menjadi viral. Surat tersebut, bernomor 005/LPM/2025, berisi permintaan dana THR kepada sejumlah perusahaan di wilayah tersebut, menjelang perayaan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah yang jatuh pada tanggal 5 Maret 2025.
Dalam surat itu, ormas tersebut tidak secara spesifik menyebutkan jumlah nominal THR yang mereka harapkan. Namun, mereka menyatakan kesediaan untuk menerima berapapun dana yang diberikan oleh pihak perusahaan. “Kami dengan senang hati menerima berapapun bentuk pemberian dana THR dari perusahaan dan pengusaha di sekitar kami,” demikian bunyi kutipan dari surat tersebut.
Fenomena ormas yang meminta THR kepada perusahaan menjelang Lebaran bukanlah hal baru di Indonesia. Meskipun para anggota ormas tersebut tidak bekerja di perusahaan-perusahaan yang mereka mintai THR, mereka seringkali mengatasnamakan permintaan tersebut sebagai dana untuk pemeliharaan keamanan atau lahan parkir.
Menanggapi fenomena ini, pihak kepolisian, seperti Polda Metro Jaya, secara rutin mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika ada ormas yang melakukan pemaksaan dalam meminta THR. “Laporkan segera ke kantor polisi terdekat, baik Polres maupun Polsek, atau melalui Call Center 110, jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan atau Idul Fitri,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, pada kesempatan menjelang Lebaran tahun lalu.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan pemaksaan THR oleh ormas. Pelaku pemaksaan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, karena tindakan tersebut dianggap sebagai pemerasan yang melanggar hukum.