MEMO – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), baru-baru ini membeberkan tugas penting dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pengelolaan Sampah Nasional. Satgas ini dibentuk dengan misi utama untuk meninjau dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang ada di seluruh pelosok Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2018, yang mengatur tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Pembentukan satgas ini juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengatasi permasalahan sampah yang semakin mendesak, beserta dampak pencemaran yang ditimbulkannya.
“Satgas ini akan mengkaji ulang segala proses yang telah berjalan selama ini. Kita memiliki Perpres No. 35 Tahun 2018, yang artinya sudah berjalan sekitar tujuh tahun,” ungkap AHY dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/3/2025).