MEMO – Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menepis tuduhan telah memberikan uang kepada Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa hadir sebagai saksi dalam sidang terkait kasus kematian Dini Sera di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (25/2/2025).
Awalnya, Lisa membantah tudingan telah menyerahkan Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu kepada Heru. Bahkan, ia mengaku sudah beberapa kali meminta maaf kepada Heru. Menurut Lisa, uang yang disebut-sebut adalah honornya yang diberikan oleh kliennya, dan karena majelis yang menangani kasus tersebut dipimpin oleh Heru, Lisa merasa perlu mengungkapkan hal ini.
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup
“Itu honor saya dari klien, dan kebetulan majelisnya Pak Heru. Saya minta maaf jika ada yang salah paham,” ujar Lisa, menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum Heru.
Heru kemudian bertanya langsung kepada Lisa tentang uang tersebut. Dengan tegas, Lisa menjawab bahwa uang itu adalah honor dan tidak pernah diberikan kepada Heru.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
“Apakah Saudara menyerahkan uang itu kepada saya?” tanya Heru.
“Tidak,” jawab Lisa.
Heru yang tidak puas dengan jawaban tersebut terus bertanya mengenai jenis-jenis uang yang diduga diberikan oleh Lisa. Namun, Lisa tetap menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan uang apapun kepada Heru.
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb












