Example floating
Example floating
Home

Pengacara Ronald Tannur Tegaskan Tak Pernah Beri Suap ke Hakim

Avatar
×

Pengacara Ronald Tannur Tegaskan Tak Pernah Beri Suap ke Hakim

Sebarkan artikel ini

MEMO – Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menepis tuduhan telah memberikan uang kepada Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa hadir sebagai saksi dalam sidang terkait kasus kematian Dini Sera di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (25/2/2025).

Awalnya, Lisa membantah tudingan telah menyerahkan Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu kepada Heru. Bahkan, ia mengaku sudah beberapa kali meminta maaf kepada Heru. Menurut Lisa, uang yang disebut-sebut adalah honornya yang diberikan oleh kliennya, dan karena majelis yang menangani kasus tersebut dipimpin oleh Heru, Lisa merasa perlu mengungkapkan hal ini.

Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan

“Itu honor saya dari klien, dan kebetulan majelisnya Pak Heru. Saya minta maaf jika ada yang salah paham,” ujar Lisa, menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum Heru.

Heru kemudian bertanya langsung kepada Lisa tentang uang tersebut. Dengan tegas, Lisa menjawab bahwa uang itu adalah honor dan tidak pernah diberikan kepada Heru.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

“Apakah Saudara menyerahkan uang itu kepada saya?” tanya Heru.
“Tidak,” jawab Lisa.

Heru yang tidak puas dengan jawaban tersebut terus bertanya mengenai jenis-jenis uang yang diduga diberikan oleh Lisa. Namun, Lisa tetap menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan uang apapun kepada Heru.

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

“Apakah Saudara memberikan uang kepada saya dalam bentuk rupiah?” tanya Heru.
“Tidak,” jawab Lisa.
“Singapura Dollar?”
“Tidak,” jawab Lisa.
“Yen?”
“Tidak,” jawab Lisa.
“Riyal Saudi?”
“Tidak,” jawab Lisa.
“Euro?”
“Tidak,” jawab Lisa.
“US Dollar?” tanya Heru.
“Tidak Pak,” jawab Lisa.

Sebagai informasi, tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap untuk memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa dalam kasus kematian Dini Sera. Total suap yang diterima adalah Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, yang setara dengan Rp 4,6 miliar.

Suap tersebut diduga terkait dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang diduga menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Selain Heru Hanindyo, dua hakim lain yang terlibat adalah Erintuah Damanik dan Mangapul.

Menurut penyelidikan, Erintuah Damanik diduga menerima SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat, sementara tiga hakim tersebut menerima SGD 140 ribu yang dibagi rata, dengan Erintuah mendapatkan SGD 38 ribu, sedangkan Heru dan Mangapul masing-masing menerima SGD 36 ribu.

Ketiga hakim ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.