Example floating
Example floating
Home

Pengacara Ronald Tannur Tegaskan Tak Pernah Beri Suap ke Hakim

Avatar
×

Pengacara Ronald Tannur Tegaskan Tak Pernah Beri Suap ke Hakim

Sebarkan artikel ini

“Apakah Saudara memberikan uang kepada saya dalam bentuk rupiah?” tanya Heru.
“Tidak,” jawab Lisa.
“Singapura Dollar?”
“Tidak,” jawab Lisa.
“Yen?”
“Tidak,” jawab Lisa.
“Riyal Saudi?”
“Tidak,” jawab Lisa.
“Euro?”
“Tidak,” jawab Lisa.
“US Dollar?” tanya Heru.
“Tidak Pak,” jawab Lisa.

Sebagai informasi, tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap untuk memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa dalam kasus kematian Dini Sera. Total suap yang diterima adalah Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, yang setara dengan Rp 4,6 miliar.

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

Suap tersebut diduga terkait dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang diduga menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Selain Heru Hanindyo, dua hakim lain yang terlibat adalah Erintuah Damanik dan Mangapul.

Menurut penyelidikan, Erintuah Damanik diduga menerima SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat, sementara tiga hakim tersebut menerima SGD 140 ribu yang dibagi rata, dengan Erintuah mendapatkan SGD 38 ribu, sedangkan Heru dan Mangapul masing-masing menerima SGD 36 ribu.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Ketiga hakim ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"