Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

Pengacara Ronald Tannur Tegaskan Tak Pernah Beri Suap ke Hakim

Avatar
×

Pengacara Ronald Tannur Tegaskan Tak Pernah Beri Suap ke Hakim

Sebarkan artikel ini

MEMO – Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menepis tuduhan telah memberikan uang kepada Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa hadir sebagai saksi dalam sidang terkait kasus kematian Dini Sera di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (25/2/2025).

Awalnya, Lisa membantah tudingan telah menyerahkan Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu kepada Heru. Bahkan, ia mengaku sudah beberapa kali meminta maaf kepada Heru. Menurut Lisa, uang yang disebut-sebut adalah honornya yang diberikan oleh kliennya, dan karena majelis yang menangani kasus tersebut dipimpin oleh Heru, Lisa merasa perlu mengungkapkan hal ini.

Baca Juga: Kapolres Blitar Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan Ajudan Wakapolres

“Itu honor saya dari klien, dan kebetulan majelisnya Pak Heru. Saya minta maaf jika ada yang salah paham,” ujar Lisa, menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum Heru.

Heru kemudian bertanya langsung kepada Lisa tentang uang tersebut. Dengan tegas, Lisa menjawab bahwa uang itu adalah honor dan tidak pernah diberikan kepada Heru.

Baca Juga: Beky Herdihansah Janji Perjuangkan Harga Telur Peternak Rakyat Blitar, Siap Surati Pemerintah Pusat

“Apakah Saudara menyerahkan uang itu kepada saya?” tanya Heru.
“Tidak,” jawab Lisa.

Heru yang tidak puas dengan jawaban tersebut terus bertanya mengenai jenis-jenis uang yang diduga diberikan oleh Lisa. Namun, Lisa tetap menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan uang apapun kepada Heru.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, Ketua DPRD Kota Blitar Serukan Semangat Berbagi