MEMO – Seorang pria berinisial GG (59), warga Kampung Dukuhnara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Nagrak atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). GG diduga menyiramkan air keras ke istri, dua anak tiri, serta cucunya dalam insiden yang terjadi pada Minggu pagi (29/12/2024).
Menurut Kapolsek Nagrak, Iptu Asep Suhriat, kejadian ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak. Insiden bermula ketika GG baru saja pulang dari bekerja di luar kota dan diduga memendam rasa cemburu terhadap istrinya, Dedeh Kurniasih (45).
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa GG merasa tersulut amarah setelah mengetahui istrinya sering mengirim pesan kepada seorang pria melalui aplikasi WhatsApp. Perasaan cemburu tersebut berubah menjadi dendam hingga akhirnya GG merencanakan aksi penyiraman air keras.
Ketika GG tiba di rumah, ia langsung menyerang Dedeh yang tengah masuk rumah setelah menjemur pakaian. Air keras yang disiramkan oleh GG mengenai wajah dan tubuh Dedeh. Melihat aksi brutal tersebut, tiga anak tiri GG, yakni Ayi Ratna, Sarif Alfian (18), dan Angga (11), berusaha membantu ibu mereka. Namun, dua di antaranya, Sarif dan Angga, ikut terkena siraman air keras. Bahkan, cucu tiri GG yang masih balita, berinisial Da (4), juga terkena cipratan air keras saat berada di gendongan ibunya, Ayi Ratna.