Example floating
Example floating
Birokrasi

Menteri PPPA Geram! Tiga Opang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Sadis di Bandung

Avatar
×

Menteri PPPA Geram! Tiga Opang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Sadis di Bandung

Sebarkan artikel ini

MEMO – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, melakukan kunjungan langsung ke korban kekerasan brutal yang dilakukan oleh tiga oknum ojek pangkalan (opang) di Cimekar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban adalah seorang perempuan berusia 19 tahun yang kini mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah.

“Ini adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi. Bagaimana mereka tega melakukan hal seperti ini? Apakah mereka tidak memiliki anak, istri, atau saudara perempuan?” ungkap Arifah dengan nada geram, Senin (30/12/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal saat korban, seorang penumpang ojek daring, ditarik paksa hingga jatuh dari motor oleh tiga pelaku. Motif para pelaku diduga adalah rasa kesal karena ojek daring melintasi wilayah yang dianggap “kawasan opang”.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan Kereta Cepat Melaju Jauh hingga Banyuwangi, Sumatera dan Kalimantan Menyusul

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka parah dan saat ini masih dalam perawatan intensif. Saat bertemu korban dan keluarganya, Arifah memberikan dukungan moral. “Semoga korban segera pulih dan dapat kembali melanjutkan aktivitas, termasuk perkuliahannya,” ujar Arifah.

Arifah menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk toleransi terhadap kekerasan, khususnya terhadap perempuan. Ia mendorong penegakan hukum yang tegas agar memberikan efek jera kepada para pelaku.

Baca Juga: Bukan Cuma Soal Gizi, Mas Dhito Ubah Strategi Lawan Stunting Kediri, Soroti Kebersihan Air dan Sanitasi Warga

“Para pelaku sudah ditangkap dan tengah ditangani oleh pihak berwenang. Kami berharap ini menjadi kasus terakhir dan tidak terulang lagi,” tambahnya.

Kapolrestabes Bandung, Oliestha Ageng Wicaksana, menyatakan bahwa tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian sedang melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan kepada kejaksaan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegas Tolak Lanjutkan 'Burden Sharing' BI, Demi Jaga Independensi Moneter

Para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk membawa kasus ini hingga putusan maksimal di pengadilan. Kami juga mengharapkan dukungan dari Kemen PPPA dan semua pihak agar pengawasan terhadap kasus ini berjalan dengan baik,” jelas Oliestha.