Pemerintah Indonesia akan segera menerapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Aturan baru ini, yang akan diberlakukan paling lambat 30 Juni 2025, bertujuan untuk menyetarakan standar pelayanan kesehatan di rumah sakit. Sistem KRIS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, membawa perubahan signifikan dalam fasilitas dan kualitas perawatan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup
Perubahan Drastis BPJS Kesehatan: Sistem Baru KRIS Mulai 2025!
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa mereka akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Pasal 103B ayat 1 dari Perpres tersebut, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan fasilitas ruang perawatan berdasarkan standar KRIS paling lambat pada akhir Juni 2025. Namun, aturan baru ini tidak akan menghapus layanan BPJS Kesehatan yang saat ini terbagi menjadi tiga kelas. Hanya saja, standar layanan akan disetarakan.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan












