Example floating
Example floating
Home

Standar Baru Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan dalam Sistem KRIS

Alfi Fida
×

Standar Baru Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan dalam Sistem KRIS

Sebarkan artikel ini
Standar Baru Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan dalam Sistem KRIS
Standar Baru Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan dalam Sistem KRIS

Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, menjelaskan bahwa KRIS akan menyetarakan standar pelayanan di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan. Ini termasuk kualitas tempat tidur hingga pencahayaan yang sebelumnya tidak diatur. KRIS bertujuan untuk mengatur ventilasi, pencahayaan, dan kelengkapan tempat tidur seperti adanya tenaga kesehatan di samping tempat tidur pasien.

Nadia juga menyebutkan bahwa dalam satu ruangan rawat inap dengan sistem KRIS, maksimal hanya akan diisi oleh empat tempat tidur. Ini berbeda dengan kondisi di kelas 3 BPJS Kesehatan saat ini, di mana masih ditemukan hingga 15 tempat tidur dalam satu ruangan. Tempat tidur di kelas 3 juga masih ada yang berbahan kayu, yang tidak sesuai dengan standar perawatan rumah sakit.

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

Fasilitas dan Kualitas Pelayanan KRIS untuk Peserta BPJS Kesehatan

Perbedaan lainnya adalah mengenai kamar mandi. Dalam layanan BPJS Kesehatan saat ini, kamar mandi sering berada di luar ruangan rawat inap dan digunakan bersama oleh pasien lain. Namun, di KRIS, kamar mandi harus berada di dalam ruangan rawat inap sehingga hanya digunakan oleh pasien di ruangan tersebut. Standar ini akan menyamakan pelayanan untuk semua kelas peserta BPJS Kesehatan.

Berikut adalah 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yang akan diberlakukan tahun depan:

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Adanya nakas per tempat tidur.
  6. Suhu ruangan dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
  7. Ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai atau partisi dengan rel yang dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi berada dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Tersedianya outlet oksigen.

Standar Pelayanan Rumah Sakit Meningkat: Implementasi Sistem KRIS pada BPJS Kesehatan Tahun 2025

Dengan diterapkannya Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun 2025, pemerintah Indonesia berharap dapat meningkatkan standar pelayanan kesehatan di rumah sakit bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Aturan ini mencakup berbagai aspek penting seperti ventilasi, pencahayaan, dan kelengkapan tempat tidur yang lebih baik dibandingkan sistem saat ini. Standar baru ini juga mengharuskan adanya kamar mandi di dalam ruangan rawat inap, yang akan meningkatkan kenyamanan dan kebersihan bagi pasien.