Example floating
Example floating
Home

Penetapan dan Pencairan Gaji PNS ke-13 Tahun 2024

Alfi Fida
×

Penetapan dan Pencairan Gaji PNS ke-13 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Penetapan dan Pencairan Gaji PNS ke-13 Tahun 2024
Penetapan dan Pencairan Gaji PNS ke-13 Tahun 2024

MEMO

PNS, TNI, dan Polri akan segera menerima gaji ke-13 mereka pada tahun ini, memberikan kabar baik bagi abdi negara yang sudah menantikan pencairannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2024. Artikel ini akan membahas detail tentang penetapan, komponen, dan ketentuan pajak terkait gaji ke-13 yang dinantikan.

Baca Juga: Bukan Cuma Ngaji Kitab Kuning MUI Tekankan Urgensi Digitalisasi Pesantren Dan Teknologi Santri Era Kecerdasan Buatan

PNS, TNI, Polri Bakal Terima Gaji ke-13 Cair Juni 2024!

Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia (Polri) akan menerima gaji ke-13 tahun ini. Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi para abdi negara yang selama ini menantikan pencairannya. Namun, banyak yang masih belum mengetahui kapan tepatnya gaji ke-13 tersebut akan cair.

Penetapan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta

Menurut Pasal 12 dalam peraturan tersebut, gaji ke-13 akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

“gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024,” bunyi Pasal 12 ayat (1).

Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup

Namun, jika belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pemerintah masih memiliki kewenangan untuk menyalurkannya setelah bulan tersebut.

Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS ini tidak dikenakan potongan iuran ataupun potongan lain yang biasanya berlaku berdasarkan ketentuan perundang-undangan.