Mantan Kepala Basarnas, Marsdya (Purn) Henri Alfiandi, didakwa menerima suap sebesar Rp8,6 miliar terkait dengan pengadaan barang dan jasa, yang dikaitkan dengan dana komando (Dako). Oditur Militer menyebutkan bahwa Henri diduga menerima suap dari pihak-pihak terkait dengan PT Grafika Sejati dan PT Kindah Abadi Utama. Namun, ada kontroversi seputar dakwaan ini yang menyebabkan Henri dan timnya mengajukan eksepsi.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD
Penjelasan Detail Dakwaan dan Eksepsi yang Membuat Heboh Publik
Mantan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsdya (Purn) Henri Alfiandi, didakwa menerima suap sebesar Rp8,6 miliar terkait dengan pengadaan barang dan jasa, yang dihubungkan dengan dana komando (Dako).
Oditur Militer, Kolonel Laut Wensuslaus Kapo, menyampaikan bahwa Henri diduga menerima suap dari Mulsunadi Gunawan (saksi-10) sebagai Komisaris Utama PT Grafika Sejati dan Roni Aidil (saksi-9) sebagai Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Menurut Kolonel Wensuslaus Kapo, “Jumlah total dana komando yang diberikan oleh saksi-9 dan saksi-10 kepada terdakwa selama menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400,” yang diungkapkan saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta, pada hari Senin (1/4).
Henri disebut telah mengajukan permintaan untuk uang tersebut karena Mulsunadi dan Roni terlibat dalam proyek di Basarnas. Oditur menjelaskan bahwa yang mengurus Dako adalah Letkol Afri Budi Cahyanto (saksi-2) sebagai Koorsmin Kabasarnas. Jabatan Koorsmin sebelumnya tidak ada, tetapi dibentuk khusus oleh Henri.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
“Dalam penggunaan dana komando dari rekanan terdakwa, selalu ada perintah kepada saksi-2 untuk mentransfer uang kepada Sukarjo, Iwan Pasek, Santi Pratiwi, Adelia, Rachael Sandika Putri, Adella, Nurseha, Sri Nurseha, dan Retri Koesuma sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh terdakwa, dan tujuannya adalah untuk kepentingan dinas, sosial, dan pribadi,” jelas oditur.
Henri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.












