Example floating
Example floating
Hukum

Ini Dia Skandal Suap Rp8,6 Miliar Mantan Kepala Basarnas!

Alfi Fida
×

Ini Dia Skandal Suap Rp8,6 Miliar Mantan Kepala Basarnas!

Sebarkan artikel ini
Ini Dia Skandal Suap Rp8,6 Miliar Mantan Kepala Basarnas!
Ini Dia Skandal Suap Rp8,6 Miliar Mantan Kepala Basarnas!

Setelah mendengar dakwaan tersebut, Henri mengatakan akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Sidang eksepsi akan digelar pada Senin, 22 April 2024.

“Kami mengajukan eksepsi,” kata Henri.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Penasihat hukum Henri, Muhammad Adrian Zulfikar, menyatakan pihaknya mengajukan eksepsi karena surat dakwaan tidak jelas.

“Dakwaan kabur dan tidak jelas karena dalam dakwaan pertama disebutkan bahwa tuduhan total dana komando yang diterima terdakwa sebesar Rp7,8 miliar. Namun, dalam dakwaan kedua dan ketiga disebutkan bahwa tuduhan total dana komando yang diterima Rp8,5 miliar,” ujar Adrian.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

“Dalam dakwaan oditur tidak jelas mengurai cara-cara atau perbuatan seperti apa yang dilakukan bapak Henri selaku Kabasarnas untuk memenangkan mitra-mitra tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.

Kasus Suap Henri Alfiandi: Dakwaan, Eksepsi, dan Klarifikasi

Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, Henri dan tim hukumnya menyatakan keberatan karena dakwaan terkesan kabur dan tidak konsisten. Dalam dakwaan pertama disebutkan jumlah suap sebesar Rp7,8 miliar, sementara dalam dakwaan selanjutnya disebutkan sebesar Rp8,5 miliar.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

Hal ini menimbulkan keraguan akan konsistensi bukti yang diajukan. Selain itu, dalam dakwaan oditur tidak terurai secara jelas bagaimana kontribusi Henri dalam memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa untuk mitra tertentu.

Dengan demikian, terdapat perdebatan yang perlu dipecahkan oleh pengadilan terkait kejelasan dakwaan dan bukti yang disampaikan dalam kasus ini.