MEMO, Bandung: Pandemi Covid-19 telah memengaruhi berbagai sektor, termasuk transportasi kereta api.
Mulai tanggal 12 Juni 2023, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan protokol kesehatan terbaru bagi pelanggan yang menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal.
Aturan ini mengizinkan pelanggan untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Namun, disarankan untuk tetap mengenakan masker jika berisiko atau tidak dalam kondisi sehat.
Selain itu, penting bagi masyarakat untuk tetap menjalani vaksinasi Covid-19, terutama dengan booster kedua atau dosis keempat.
Protokol kesehatan ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam pemulihan moda transportasi kereta api dan juga berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.
Persyaratan Lengkap Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023
Pemberitahuan kepada Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal
Mulai tanggal 12 Juni 2023, pelanggan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal diizinkan untuk tidak menggunakan masker jika dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.