Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Nganjuk

Dugaan Korupsi Nganjuk Rp 345 Juta Dilaporkan Tokoh

A. Daroini
×

Dugaan Korupsi Nganjuk Rp 345 Juta Dilaporkan Tokoh

Sebarkan artikel ini
Pelaporan kasus dugaan korupsi Nganjuk Rp 345 juta di kantor Kejari Nganjuk.
Pelaporan kasus dugaan korupsi Nganjuk Rp 345 juta di kantor Kejari Nganjuk.

Dugaan penyelewengan dana Desa Jatirejo dan BUMDes yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 345 juta resmi dilaporkan pengurus BPD bersama tokoh masyarakat ke Kejari Nganjuk.

Memo, Nganjuk — Sekretaris BPD bersama empat tokoh masyarakat Desa Jatirejo melaporkan dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan BUMDes ke Kejaksaan Negeri Nganjuk dengan taksiran kerugian negara Rp 345 juta.

Rincian Temuan Inspektorat yang Menjadi Dasar Laporan

Langkah hukum yang ditempuh oleh jajaran pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, didasari atas dokumen audit internal. Sekretaris BPD Desa Jatirejo, Siprianus Jahasu, mengungkapkan bahwa pelaporan tersebut merujuk pada temuan hasil pemeriksaan pihak Inspektorat dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2023.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan dari lembaga pengawas daerah tersebut, terdapat akumulasi dana anggaran yang belum dikembalikan ke kas. Siprianus menyebut nilai akumulatif dana yang belum disetorkan kembali hingga saat laporan dilayangkan mencapai sekitar Rp 345 juta.

Potret Penggunaan Anggaran Desa Jatirejo

Dugaan penyimpangan keuangan yang terjadi di wilayah Desa Jatirejo mencakup sejumlah pos anggaran penting. Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dana sewa aset, hingga tata kelola tanah bengkok desa menjadi fokus utama yang dipersoalkan oleh para pelapor.

Rincian Alokasi Dana yang Belum Dikembalikan

Berdasarkan perincian yang dipaparkan oleh pelapor, tunggakan paling besar bersumber dari alokasi dana BUMDes senilai Rp 285 juta. Dana tersebut diduga dibawa oleh oknum Kepala Desa Jatirejo berinisial AW bersama BP yang pernah menduduki posisi Ketua BPD pada tahun 2017.

Pinjaman Anggaran oleh Oknum Perangkat

Selain alokasi utama BUMDes, terdapat pula catatan dana yang dipinjam oleh jajaran pengurus internal desa. Bendahara desa tercatat meminjam anggaran sebesar Rp 40 juta, sedangkan pihak direktur BUMDes berinisial AZ tercatat meminjam dana senilai Rp 20 juta.

Oknum Terlapor dan Tenggat Waktu Pengembalian Dana

Dalam berkas laporan resmi yang diserahkan ke Korps Adhyaksa, pihak pelapor secara eksplisit mencantumkan tiga nama oknum yang dinilai bertanggung jawab. Mereka adalah AW selaku Kepala Desa Jatirejo, BP selaku mantan Ketua BPD periode 2017, serta AZ yang menjabat sebagai Ketua BUMDes.

Pengurus BPD menilai tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian keuangan tersebut secara prosedural. Pihak pelapor menegaskan bahwa alokasi anggaran daerah tersebut terus tertunggak dan belum dikembalikan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2023 hingga berkas pengaduan resmi diserahkan.

Desakan Penegakan Hukum dari Tokoh Masyarakat

Kehadiran Siprianus Jahasu ke kantor jaksa penyidik tidak dilakukan seorang diri, melainkan didampingi oleh empat orang tokoh masyarakat Desa Jatirejo. Kedatangan perwakilan warga ini bertujuan untuk memastikan agar proses penanganan perkara tidak berhenti di tingkat administratif semata.

Harapan Proses Hukum yang Transparan

Para pelapor mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Nganjuk untuk melakukan pendalaman materi secara intensif. Pihak warga berharap kejaksaan segera mengambil tindakan hukum tegas apabila dalam proses penyeleksian berkas ditemukan unsur pidana korupsi yang sah.

Respons Resmi Kejaksaan Negeri Nganjuk

Adanya aduan masyarakat terkait persoalan keuangan Desa Jatirejo mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk. Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan bahwa lembaganya telah menerima penyerahan berkas laporan dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Koko Roby Yahya memastikan bahwa jajaran tim intelijen dan penyidik kejaksaan akan mempelajari seluruh materi pengaduan yang diajukan oleh pengurus BPD dan tokoh warga. Penanganan perkara dipastikan akan berjalan sesuai tata cara dan kaidah hukum yang berlaku.

Komitmen Penanganan Perkara secara Profesional

Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk memproses aduan warga ini secara cermat dan tidak tebang pilih. “Pada prinsipnya kami menerima laporan tersebut dan akan mendalaminya secara profesional,” ujar Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya.

Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah

Meski berkas dan dokumen pendukung telah diterima, pihak kejaksaan menekankan bahwa seluruh materi laporan masih dalam tahap penelitian kelengkapan. Selama proses pendalaman berlangsung, dugaan penyimpangan yang disangkakan kepada para terlapor masih berstatus sebagai tuduhan yang belum terbukti secara hukum di pengadilan.

Implikasi Tata Kelola Keuangan Bagi Warga Nganjuk

Pelaporan kasus dugaan penyimpangan anggaran kas desa di Kecamatan Loceret menjadi perhatian serius bagi tata kelola pemerintahan tingkat desa di wilayah Kabupaten Nganjuk. Transparansi penggunaan alokasi BUMDes serta pengelolaan tanah bengkok sangat krusial demi menjamin kesejahteraan dan pembangunan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Penuntasan perkara secara transparan oleh aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pelajaran penting bagi jajaran aparatur desa lainnya. Dukungan masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa menjadi kunci utama terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.