Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Nganjuk

Megaproyek Wisata Watu Lawang Nganjuk Dihentikan Sementara Akibat Izin

Avatar
×

Megaproyek Wisata Watu Lawang Nganjuk Dihentikan Sementara Akibat Izin

Sebarkan artikel ini
proyek ilegal watulawang

Dewan bersama instansi teknis sepakat membekukan aktivitas komersial di lereng Gunung Wilis karena dokumen penting pengembang belum lengkap.

Memo, Nganjuk — Megaproyek wisata di lereng Gunung Wilis, tepatnya kawasan Watu Lawang, Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, harus menghadapi kenyataan pahit setelah aktivitas pembangunannya resmi dihentikan sementara. Kebijakan pembekuan kegiatan ini diambil menyusul temuan serius terkait minimnya kelengkapan dokumen perizinan serta legalitas lingkungan yang seharusnya dikantongi oleh pihak pengembang sebelum memulai proyek komersial berskala besar tersebut.

Rapat Kerja Gabungan DPRD dan Lintas Dinas

Keputusan Tegas Dewan Bersama Perangkat Daerah

Penghentian aktivitas proyek wisata ini diputuskan secara resmi dalam forum Rapat Kerja Gabungan antara Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk. Pertemuan penting tersebut turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait serta pihak Perum Perhutani pada Kamis, 1 Oktober 2026. Keputusan bersama ini mencerminkan komitmen pengawasan ketat terhadap pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan di wilayah pegunungan.

Evaluasi Menyeluruh dari Dinas Terkait

Langkah penghentian proyek diambil setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh jajaran lintas dinas Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut memberikan paparan terkait status hukum kawasan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pengembang mengabaikan kewajiban administratif yang krusial.

Deretan Dokumen Legalitas yang Belum Dipenuhi

Daftar Dokumen Vital yang Dinyatakan Bodong

Berdasarkan pemeriksaan administratif yang dilakukan oleh tim gabungan, pengembang megaproyek wisata Watu Lawang terbukti belum mengantongi sederet dokumen vital yang menjadi syarat mutlak pembangunan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Master Plan Kawasan yang komprehensif, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penilaian Dewan Terhadap Aktivitas Komersial

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, memberikan penegasan bahwa dewan menilai seluruh kegiatan komersial yang sedang berjalan di lokasi tersebut sama sekali belum memiliki dasar hukum yang sah. Tanpa kelengkapan izin tersebut, segala bentuk aktivitas pembangunan komersial dianggap melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi tata ruang wilayah setempat.

Pernyataan Resmi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Penegasan Penghentian Sampai Syarat Terpenuhi

Dalam keterangannya usai memimpin rapat kerja gabungan, Tatit Heru Tjahjono menegaskan bahwa pembekuan aktivitas di kawasan tersebut bersifat mutlak hingga pihak pengembang mampu menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perizinannya.

“Pembangunan kawasan Watu Lawang disepakati untuk dihentikan sementara, sampai seluruh persyaratan dan perizinan dipenuhi oleh pengembang,” tegas Tatit Heru Tjahjono.

Batasan Waktu dan Evaluasi Lanjutan

Dewan menegaskan bahwa penghentian ini bukan sekadar gertakan semata, melainkan peringatan keras agar para investor mematuhi regulasi daerah. Pemerintah Kabupaten Nganjuk tidak akan memberikan toleransi bagi proyek komersial yang mengabaikan prosedur perizinan resmi, terutama yang berlokasi di kawasan lindung dan lereng gunung yang rentan terhadap perubahan lingkungan.

Kebijakan Pengecualian Keselamatan dan Mitigasi Bencana

Pekerjaan Konstruksi Penahan Tanah yang Diizinkan

Kendati aktivitas komersial utama dihentikan secara paksa, DPRD dan Pemkab Nganjuk tetap mempertimbangkan aspek keselamatan lingkungan serta perlindungan bagi warga sekitar. Pengerjaan konstruksi yang sifatnya murni untuk mitigasi bencana tetap diizinkan untuk dilanjutkan demi menghindari risiko fatal di tengah kondisi cuaca ekstrem yang kerap melanda kawasan pegunungan.

Pencegahan Longsor Melalui Infrastruktur Darurat

Pekerjaan fisik seperti pembuatan plengsengan dan Tembok Penahan Tanah (TPT) di area proyek diperbolehkan berjalan di bawah pengawasan ketat. Kebijakan ini diambil semata-mata untuk mengantisipasi potensi bencana tanah longsor yang mengancam keselamatan publik akibat terbukanya struktur tanah di lereng bukit.

“Pekerjaan yang jika dihentikan dapat memicu longsor, seperti plengsengan dan TPT, itu tetap dilanjutkan demi keselamatan,” jelas Tatit Heru Tjahjono lebih lanjut.

Sanksi Wajib Reboisasi dan Pemulihan Fungsi Konservasi

Kewajiban Penanaman Pohon oleh Pengembang

Sebagai bagian dari sanksi administratif dan bentuk tanggung jawab lingkungan, pihak pengembang juga diwajibkan untuk melaksanakan program reboisasi secara menyeluruh di area-area yang sempat terdampak oleh aktivitas pembukaan lahan proyek wisata tersebut. Pemulihan ekosistem menjadi harga mati mengingat pentingnya fungsi hidrologis dan konservasi di kawasan lereng Gunung Wilis.

Sinergi Bersama Perum Perhutani

Pelaksanaan program reboisasi ini akan diawasi langsung dan dikoordinasikan bersama Perum Perhutani selaku pengelola kawasan hutan negara. Pengembang tidak hanya dibebankan kewajiban menanam bibit pohon baru, tetapi juga bertanggung jawab penuh untuk merawat dan memeliharanya hingga tanaman tersebut tumbuh subur dan mampu memulihkan fungsi ekologis lingkungan secara permanen.

Langkah Lanjutan Pemerintah Daerah dan Prospek Wilayah

Penyerahan Rekomendasi Resmi ke Eksekutif

Seluruh hasil keputusan, catatan evaluasi, serta draf rekomendasi resmi dari rapat kerja gabungan tersebut akan segera diserahkan secara langsung kepada Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk. Dokumen rekomendasi ini diproyeksikan menjadi instrumen hukum yang kuat bagi kepala daerah dalam mengambil keputusan lanjutan yang lebih tegas.

Landasan Penegakan Hukum dan Penataan Ulang

Rekomendasi dari dewan dan instansi teknis ini nantinya akan dijadikan landasan utama bagi pemerintah daerah dalam melakukan penegakan hukum secara komprehensif. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu menata ulang kawasan wisata di Kabupaten Nganjuk agar senantiasa berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kepatuhan hukum yang berlaku.