PT KAI (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, menyosialisasikan penerapan persyaratan baru naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 ketiga atau penguat (booster).
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya di Madiun, Senin, mengatakan pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi penguat wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
“Kebijakan ini berlaku untuk keberangkatan KA jarak jauh mulai tanggal 17 Juli 2022,” ujar Ixfan Hendriwintoko.
Menurut dia, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” kata Ixfan.
Ia mengajak calon pelanggan untuk melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga guna mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
KAI saat ini juga sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.