Example floating
Example floating
JatimHukum

Peristiwa Berdarah, Gegara Sampah, Pemuda Lumajang Dibacok Tetangga

A. Daroini
×

Peristiwa Berdarah, Gegara Sampah, Pemuda Lumajang Dibacok Tetangga

Sebarkan artikel ini
Peristiwa Berdarah, Gegara Sampah, Pemuda Lumajang Dibacok Tetangga

Lumajang, Memo

Peristiwa berdarah ini terjalin di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Lumajang. Korban dikenal bernama Jainul( 27). Sedangkan pelakon bernama Samad( 46) tahun.

Baca Juga: Seribu Lebih Calon Juru Dakwah LDII Dibekali Penangkalan Radikalisme dan Intolerasi Beragama Oleh Kejati Jatim

Jainul , laki- laki di

Lumajang, Jawa Timur( Jatim) tewas dibacok tetanga dengan senjata tajam, Pekan( 15/ 5/ 2022) malam. Aksi ini dipicu lantaran korban membuang sampah di pekarangan

Baca Juga: Kasus TPA Pojok Kediri Masuk Persidangan, Hakim : Silakan Penuhi Persyaratan Sebelum Gugatan Saudara Dinyatakan Sah

pelaku.

Ikatan keduanya memanglah dikenal tidak harmonis lantaran korban sering membuang sampah di pekarangan pelaku. Dikala pelakon kembali dari kerja, korban memepet pelaku serta mengancamnya. Pelaku yang emosi langsung membacok korban dengan senjata tajam yang dibawanya.

Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan

” Jadi keluarga korban ini membuang sampah kepunyaan pelaku Samad. Sehabis kembali dari tempat kerja nyatanya berjumpa korban. Tidak terselip karna apa- apa korban seketika memepet pelaku dengan gerak badan yang menantang,” ucap Wakapolres Lumajang, Kompol Andi Febrianto, Minggu( 15/ 5/ 2022) malam.

Korban juga hadapi cedera bacok bawah ketiak. Korban dikala itu berupaya kabur, tetapi belum hingga rumahnya korban tergeletak serta langsung dilarikan ke rumah sakit. Usai membacok korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke kantor polisi.” Korban Jainul itu sempat memacu motornya kembali ke rumah tetapi belum hingga posisi telah ambruk,” katanya.

” Tersangka jalur ke pematang sawah menyerahkan diri ke polsek,” ucapnya lagi. Pelaku dijerat dengan pasal 351 kuhp tentang penganiayaan dengan anncaman hukuman 7 tahun penjara.