Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahargono menambahkan, modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan keuntungan sebesar Rp40 persen terhitung 12 sampai 17 hari setelah pemodal mentransfer sejumlah uang padanya.
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat
Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka juga merekrut beberapa agen yang bertugas mencari mangsa.
Selain itu, ia juga membekali para agen itu dengan surat perintah kerja (SPK proyek) yang didapatnya dari sejumlah rumah sakit.
“Dia mengambil contoh-contoh paket alkes di google, kemudian dia juga mencetak SPK fiktif yang diklaim dari sejumlah rumah sakit di luar jawa, untuk meyakinkan korbannya,” ujarnya.












